INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menyatakan gugatan perdata Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga terhadap Tergugat, Kartono/Sukino dalam objek tanah/tangkahan UD Budi Jaya yang diklaim milik Pemko Sibolga untuk proyek Pasar Ikan Modern, tidak diterima.
Dalam putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, majelis hakim diketuai Edwin Yonatan Sunarjo SH dengan masing-masing hakim anggota, Frans Martin Sihotang SH dan Ferda HRS Ayo Sitorus SH dalam putusannya pada Kamis, 27 Juli 2023, mengadili dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hakim, bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya baik mengenai objek tanah maupun alas haknya sehingga hakim mengeluarkan putusan untuk tidak menerima gugatan penggugat/ Pemko Sibolga atas lahan tangkahan UD Budi Jaya yang diklaim aset Pemko Sibolga.
Terpisah, Darmawan Yusuf SH SE M.Pd M.H CTLA Med, selaku kuasa hukum Tergugat Akong/Kakek Kartono (86) dan anaknya Sukino, kepada medanbisnisdaily.com, Senin (14/8/2023) mengatakan, pasca keluarnya putusan ini, Penggugat diketahui tidak kunjung melakukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi.
“Putusan ini sudah inkracht, karena dalam 14 hari dari masa putusan Penggugat tidak melakukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg ini inkracht pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu,” tegas Darmawan Yusuf.
Pihaknya yang terus memperjuangkan perkara tersebut meyakini, tidak diterimanya gugatan Pemko Sibolga ini merupakan bukti dari doa orang terdzolimi.
“Doa orang yang terdzolimi memiliki keistimewaan dan kepastian dikabulkan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Darmawan Yusuf.
Mengapa demikian, menurut Pemimpin Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) ini, kliennya sudah puluhan tahun menguasai, membangun usaha di atas tanahnya dengan nama UD Budi Jaya.
Bahkan kliennya memegang sertifikat otentik, tetapi tiba-tiba ‘dirampas’ yang puncaknya pada Juni 2022 lalu. Dimana, Pemko Sibolga membongkar paksa bangunan lalu menduduki tangkahan UD Budi Jaya dan sebagian tanah milik Kartono/Sukino di sekitar tangkahan tersebut, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
[irp posts=”10306″ ]
“Dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan Penggugat (Pemko Sibolga) ini,” terang Darmawan Yusuf.
Disindir Darmawan Yusuf juga, bagaimana jalannya Pemko Sibolga bisa melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan kliennya, baru kemudian memasukkan gugatan perdata ke pengadilan.
“Bahkan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses pengadilan negeri,” kecamnya heran.
Untuk itu, Darmawan Yusuf akan tetap konsisten mempertahankan hak kliennya atas tanah/tangkahan itu.
“Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan, terutama supaya masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. Apa yang terjadi dengan tangkahan UD Budi Jaya di Kota Sibolga ini harus menjadi contoh. Mustinya, sebagai abdi negara, Wali Kota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam,” tegas Darmawan Yusuf yang juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PN Sibolga karena masih memiliki hati nurani.
Sekedar diketahui, pasca putusan perdata telah inkracht melalui PN Sibolga tadi, laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya dan penyerobotan tanah di Polda Sumut sampai kini masih berlanjut dengan terlapor Wali Kota Sibolga.
REPORTER : SIREGAR
EDITOR : MISNO