INformasinasional.com-MEDAN. Minggu Saragih Hakim Adhoc PHI PN Medan, melalui pesan WhatsApp-nya 0813 96811316, Senin (8/7/2024) mengirimkan hak jawab ke Redaksi INformasinasional.com, terkait pemberitaan pada 6 Juli 2024, dengan judul *Minggu Saragih Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan Dugaan Suap ke KY*
“Saya Minggu Saragih Hakim Adhoc PHI PN Medan membantah dengan tegas, dimana pada judul berita saya dinyatakan menerima suap oleh laporan pengacara diluar Medan, sebagaimana pernyataan koordinator penghubung Komisi Yudisial Sumut, Musrizal Syahputra, bahwa terkait dengan tuduhan tentang adanya suap terhadap saya adalah sangat tendensius, dan tidak berdasar. Dimana berita tersebut terkesan mendiskreditkan saya selaku hakim, yang seharusnya sebagai koordinator penghubung KY Sumut menjaga martabat dan kewibawaan hakim, bukan sebaliknya justru seolah mendahului Komisioner KY di Jakarta,” tulis WharsApp Minggu Saragih, Senin.
Dituliskannya lagi, bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari pengacara luar Medan, terkait adanya suap, hal tersebut terlalu mengada ada. Kalau ada suap kepada saya, pertanyaan, kaan kejadiannya, siapa pemberi suap dan perkara apa.
[irp posts=”27605″ ]
Sedangkan pada pemberitaan tersebut tidak jelas kapan kejadian suap dan siapa pemberi suap, saya juga sangat menyayangkan pernyataan koordinator Penghubung KY Sumut, seolah tendensius dan terlalu mendahului putusan MKH, dan hal tersebut telah melanggar tugas dan wewenang serta kode etik sebagai penghubung KY.
Sebagaimana pada pasal 20 UU No 2011 ttg tugas KY yaitu Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. 1.Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 2.Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup. 3.Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
[irp posts=”27720″ ]
Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dimana pernyataan Penghubung KY tersebut sangatlah terbuka dimedia, terkesan sangat tendensius, sedangkan ianya tidak pernah ikut memeriksa saya, itu namanya sok pintar dan terlalu melampaui kewenangannya.
Buktinya dia menyatakan atas laporan advokat di luar Medan, saya tantang mana laporannya dan siapa advokatnya?
Dimana kronologis awalnya saya di periksa oleh Tim dari pengadilan Tinggi pada bulan November 2023, bermula dari adanya surat kaleng yang berasal dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan yang melaporkan selain saya, juga melaporkan Pimpinan PN Medan pada waktu itu.
Dalam hal ini Ketua PN Medan yang saat ini menjabat kalau tidak salah dugaan adanya permainan tentang permohonan pailit PT Torganda, tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke PT Medan.
Pada saat pemeriksaan terhadap saya di Pengadilan Tinggi oleh Tim Pengadilan Tinggi saya sudah klarifikasi dan membantah semua tuduhan yang dituduhkan terhadap saya, sebagaimana isi pengaduan tersebut dan telah ada berita acara pemeriksaan.
Kemudian berlanjut pada bulan Januari 2024 tepatnya pada 12 Januari 2024, saya menerima surat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pengadilan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan dan pada surat tersebut saya diperintahkan untuk membuat surat klarifikasi dan bukti-bukti terkait dengan bantahan saya, dan saya telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 13 Januari 2024.
Kemudian pada akhir bulan Maret 2024 saya menerima surat dari KY untuk memeriksa saya terkait pengaduan, dimana surat pengaduan ke KY saya tidak diberikan tentang hal-hal apa dan point apa, dan siapa yang membuat pengaduan. Dimana saya dipanggil KY untuk di mintai keterangan di PT Medan pada 22 Maret 2024. Pada pemeriksaan tersebut saya membantah sebagian besar tuduhan terhadap saya, dan saya melampirkan surat klarifikasi saya yang saya kirimkan ke Badan Pengawas, karena pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut hampir sama.
Untuk lebih jelasnya ada dalam Berita acara pemeriksaan di tim KY, dan pada 25 Maret 2024 saya menerima surat dari KY yang isinya saya diusulkan di berhentikan dagan tidak hormat. Sejak itu saya merasa tidak tenang lagi dalam melaksanakan tugas, sebab saya sangat kooperatif setiap ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saya.
Sebagaimana pengaduan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan yang tidak menyebutkan identitas siapa nama pembuat surat dan beralamat dimana . Dan saya menduga yang membuat surat tersebut adalah orang dalam atau internal pengadilan negeri Medan yang juga sesama hakim Adhoc.
Jadi saya membantah dan keberatan atas pemberitaan yang telah mencemarkan nama saya secara terang-terangan.
Terkait dengab saya akan disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim, saya tidak pernah lari dan akan menghormati dan mematuhinya.
Terkait dengan beberapa media yang menyebutkan nama dan foto saya, untuk keadilan, saya akan tempuh jalur hukum, karena memuat foto saya tanpa seijin saya.
Permasalahan ini adalah tentang kode etik hakim dan bukan pro-justitia atau tindak pidana. Permasalahan kode etik hakim saja masih akan berproses di MKH tapi pemberitaan seolah saya sudah melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oeh karenanya saya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, karena akibat dari pembertan tersebut saya dirugikan secara moril dan materil.
Sebagai penutup atas hak jawab saya, dengan ini saya siap membantu untuk memberikan informasi agar Pengadilan Negeri Medan bisa lebih baik lagi, dimana informasi tersebut agar mendapat perhatian dari Bawas MA, KY dan KPK di PN Medan, dan saya akan tetap hormat pada proses yang masih berjalan, dan saya akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya SK pemberhentian dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung, bila memang nanti pada persidangan di Majelis Kehormatan Hakim saya diberhentikan.*
(Salam Hormat Dr (C) Minggu Saragih SH MH).