Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hakim PA Jaksel: Nikah Beda Agama Tidak Sah

03/07/2023 13:44
in HUKUM
0
Hakim PA Jaksel: Nikah Beda Agama Tidak Sah

Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) Dr Mashudi menyatakan pernikahan beda agama tidak sah secara UU Perkawinan. Hal itu menanggapi berbagai pernikahan beda agama yang diizinkan hakim Pengadilan Negeri untuk dicatatkan oleh negara/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Perkawinan berbeda agama juga dilarang oleh UU Nomor 1 tahun 1974 dan hal tersebut mengakibatkan perkawinan tersebut tidak sah,” kata Dr Mashudi. Hal itu tertuang dalam artikelnya, ‘Problematika Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum’ dan sudah diizinkan untuk dikutip detikcom, Senin (3/7/2023).

[irp posts=”8943″ ]

Mashudi mengatakan anak dari hasil perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin. Dia mengatakan anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan bapaknya dan si anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

“Namun meskipun demikian setiap anak yang lahir tetap harus dicatatkan pada catatan sipil untuk dapat memperoleh akta kelahiran. Adapun hal tersebut diatur dalam pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Dr Mashudi.

Mashudi juga memiliki penilaian sendiri terkait hakim Pengadilan Negeri yang mengizinkan pencatatan pernikahan pasangan beda agama/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dia mengatakan Pasal 35 a UU Adminduk memiliki ketidakharmonisan dengan UU Perkawinan.

“Setelah melihat penjelasan dari pasal 35 (a) UU Administrasi Kependudukan, pasal tersebut mengesampingkan suatu ketentuan atau bunyi dari suatu pasal Undang-Undang yang lain yaitu Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan,” ujar Dr Mashudi.

Sebagai informasi, PN Jakpus baru-baru ini mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya.

Calon mempelai laki-laki, JEA, merupakan seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL.(sumber : detikcom)

Editor : Misno

Artikel asli sudah dimuat detikcom

 

Post Views: 466
Tags: Hakim PA JakselNikah Beda AgamaTidak Sah
Previous Post

Per 1 Juli 3 Jenis BBM Naik, Ini Harga Pertalite se-Indonesia

Next Post

Tabrakan, Oli dan Solar Truk Berserak di Fly Over Amplas

Next Post
Tabrakan, Oli dan Solar Truk Berserak di Fly Over Amplas

Tabrakan, Oli dan Solar Truk Berserak di Fly Over Amplas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com