Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hakim PN Medan Harus Berani Tegakkan Keadilan, Bebaskan Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

24/08/2023 05:10
in HUKUM
0
Hakim PN Medan Harus Berani Tegakkan Keadilan, Bebaskan Nazmi Natsir dan Rinaldi Akbar

Terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara kasus dugaan penganiayaan diminta agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis.

Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Hal itu dikatakan tim penasehat hukum kedua terdakwa, Hasrul Benny Harahap usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023).

“Kita meminta kepada majelis hakim agar berani menegakkan keadilan dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Ditegaskan Hasrul Benny Harahap, bahwa dalam fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada satupun yang menyatakan kalau kedua terdakwa melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan.

Baca juga  Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi Digulung Polda Sumatera Utara

“Namun faktanya dalam peristiwa itu, Nazmi hanya ingin mengambil putri kandungnya yang sudah 2 tahun tidak ketemu. Sebagai seorang ayah, tidak ada salahnya Ia mengambil anaknya dari mantan mertuanya. Apalagi hak asuh anak dimenangkan Nazmi berdasarkan putusan PT Agama dan diperkuat dengan putusan MA, tapi mantan mertuanya tidak terima, makanya terjadilah tarik menarik antara para pihak. Jadi ini bukan penganiayaan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Hasrul Benny, kedua terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dinilai terlalu dipaksakan, sebab terdakwa Rinaldi Akbar Lubis tidak mengetahui seperti apa awalnya peristiwa itu terjadi, malah Rinaldi datang saat peristiwa itu terjadi.

“Jadi bagaimana mungkin kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila kliennya dihukum bersalah, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan kembali terjadi menimpah orang tua lainnya, yang mana seyogyanya kasus perebutan hak asuh anak ini tak seharusnya masuk ke ranah pidana.

“Oleh karena itu, saya kembali menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Medan dengan agenda pledoi, Rabu (23/8/2023), terdakwa Nazmi Natsir mengatakan bahwa sejak Juni 2020 Ia dipisahkan dengan putri kandungnya oleh mantan istri dan keluarganya.

“Selama 3 tahun ini saya tidak mengetahui bagaimana panjang rambutnya sekarang, tambah bijaknya sekarang, tumbuh kembangnya sekarang dan perkembangan medisnya sekarang karena puteri kandung saya punya riwayat medis penyakit jantung yang sudah dioperasi jantung,” ucapnya saat membacakan nota pembelaan sambil menahan tangis.

Diungkapkannya, berbagai cara secara konstitusional dan prosedur negara sudah dilakukan untuk mencari dan menemukan keberadaan putri saya, baik dengan melaporkan hal tersebut ke Dinas PPA Sumut, Pengadilan Agama atas putusan Mahkamah Agung tentang hak asuh anak yang jatuh kepada Saya dan juga LP ke polisi.

“Namun satupun dari usaha saya tersebut belum membuahkan hasil dan satupun tidak ada tindak lanjut nya kembali,” ucapnya.

Ditegaskannya bahwa Ia bukan bandar narkoba besar, bukan pembunuh, dan bukanlah perampok. Ia hanya memperjuangkan putri kandungnya  untuk bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang, namun Ia difitnah penculikan anak, hampir diamuk masa dan malah dipenjara.

“Karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat membebaskan kami dari segala tuntutan hukum atau memberikan kami putusan yang seadil-adilnya. Agar saya tetap bisa memperjuangkan untuk bisa bertemu dengan anak saya,” pintanya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 614
Tags: Bebaskan Nazmi NatsirBerani Tegakkan KeadilanHakimpn medanRinaldi Akbar
Previous Post

Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi Digulung Polda Sumatera Utara

Next Post

Kantor PDAM Tirta Gemilang Digerebek Kejari Pasaman Barat 

Next Post
Kantor PDAM Tirta Gemilang Digerebek Kejari Pasaman Barat 

Kantor PDAM Tirta Gemilang Digerebek Kejari Pasaman Barat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com