Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut 

24/05/2023 21:05
in INSFRASTRUKTUR
0
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut 
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Eksepsi atau nota keberatan Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa kasus dugaan penipuan ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023) sore.

“Menyatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa Putra Martono melalui penasihat hukumnya atas dakwaan JPU tidak dapat diterima,” kata majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Baca juga  BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Diserahkan ke Kejati Sumut, Yos: Masih Dipelajari

Selain menolak eksepsi terdakwa Putra Martono, majelis hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 696/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Putra Martono dengan menghadirkan para saksi dalam sidang pekan depan,” kata hakim.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Baca juga  Misi Realistis PASI Sumut, Target 6 Emas PON XXI/2024 Bakal Tempa Atlet ke Siosar

“Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim.

Baca juga  Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.

Baca juga  Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Kalau Tidak Itu Bodong Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Nah, pada 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujar jaksa sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara diketahui bahwa terdakwa Putra Martono pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Baca juga  Puesejuk Jemaah Calon Haji, PJ. Bupati Aceh Tamiang Pesan Jemaah Fokus Beribadah

Tidak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 445
Tags: eksepsipenipuanpnmedanputusansela
Previous Post

BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Diserahkan ke Kejati Sumut, Yos: Masih Dipelajari

Next Post

Kakek 72 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara Karena Membunuh Temannya

Next Post
Kakek 72 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara Karena Membunuh Temannya

Kakek 72 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara Karena Membunuh Temannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com