Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus 0,07 Gram Sabu

14/03/2023 12:43
in HUKUM
0
Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus 0,07 Gram Sabu

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan amar putusannya dalam perkara narkotika jenis sabu. (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim PN Medan diketuai Sayed Tarmizi menjatuhi vonis bebas terdakwa Mulya Chandra alias Mul (44). Warga Jalan Pancing V, Medan Labuhan itu, dinilai tidak terbukti bersalah atas kasus sabu seberat 0,07 gram.

Hakim tak sependapat dengan Rahmayani Amir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Membebaskan terdakwa Mulya Chandra alias Mul dari dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tegas hakim, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/3/2023).

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU Rahmayani Amir, untuk mengajukan kasasi dalam waktu 7 hari.

Diketahui, pada 21 September 2022, 3 anggota Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Banten Gang Amal Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menghampiri terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu. Lalu ketika terdakwa akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti sabu seberat 0,07 gram.

Dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp112.000. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu diperoleh dari Ijul (DPO) yang akan diperjualbelikan terdakwa. Dan uang sebesar Rp112.000, adalah uang hasil penjualan.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

 

 

Post Views: 239
Previous Post

Istri Mantan Bupati Langkat Dilantik Jadi Ketua DPD Golkar Langkat

Next Post

Alex Bos KTV Zoom Akan Jalani Sidang Perdana Terkait 10 Butir Ekstasi, Ini Jadwalnya

Next Post
Alex Bos KTV Zoom Akan Jalani Sidang Perdana Terkait 10 Butir Ekstasi, Ini Jadwalnya

Alex Bos KTV Zoom Akan Jalani Sidang Perdana Terkait 10 Butir Ekstasi, Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com