INformasinasional.com-BANDARLAMPUNG. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami membantah menjadi kurir spesial jaringan narkotika internasional gembong Fredy Pratama. Dia berdalih perbuatannya semata-mata hanya untuk penyamaran.
Andri Gustami mengaku terlibat jaringan narkotika bertujuan untuk menangkap bandar besar Fredy Pratama. Hal tersebut diungkapkannya saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2024).
Di hadapan majelis hakim, Andri mengungkapkan alasan bisa tergabung dalam jaringan tersebut sebagai undercover agents (agen yang menyamar).
“Saya masuk ke dalam jaringan narkoba itu ingin menangkap bandar besar. Sebab selama menjadi Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan, pelaku yang terungkap hanya sebatas kurir saja meski barang buktinya banyak,” ujar Andri, Kamis (11/1/2024).
[irp posts=”19797″ ]
Namun dalam proses penyamaran tersebut, dia tidak melaporkan ke atasan yakni Kapolres Lampung Selatan. Sebab menurut Andri, penyamaran itu merupakan serangkaian strategi penyidikan untuk mengungkap jaringan.
Menanggapi pernyataan Andri tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia hanya sebatas Polres Lampung Selatan. Sehingga hakim menilai terdakwa telah melangkahi struktur institusi seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.
“Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi dipikiran saudara sendiri, ini untuk mengecilkan kepolisian itu hanya ada level Polres Lampung Selatan saja,” ujar Anggota Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).
[irp posts=”19785″ ]
“Anda tahu kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tahu kalau Kamu seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tahu kalau terdakwa ini seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi Anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan atasan Anda,” katanya lagi.
Dengan begitu, lanjut Hakim, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat.
“Kamu (Andri) dari tadi hanya berbicara tentang bual-bualan saja, pembual di persidangan ini. Bagaimana mungkin disebut undercover kalau pelaku kejahatan tahu Anda seorang polisi,” ucapnya.
Setelah dicecar hakim, Andri kemudian mengakui masuk jaringan narkotika tersebut. Dia menghubungi operator KIF (terdakwa lain sebagai pengendali peredaran narkoba) menyatakan bahwa sebagai anggota kepolisian untuk mengkoordinasikan pengiriman sabu.
“Iya yang mulia, KIF dan Fredy Pratama tahu kalau saya seorang polisi,” ucap Andri.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/1/2024) mendatang. Agenda sidang berikutnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
(sumber: iNews Lampung)