INformasinasional.com – Medan. PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Prapat (Kutepat) Seksi 2, tepatnya pada ruas Kuala Tanjung hingga Interchange (IC) Indrapura, mulai hari ini, Rabu (23/4/2025).
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan bahwa ruas tol tersebut sebelumnya telah dioperasikan secara fungsional selama lebih dari satu bulan.
“Jalan tol ini telah dioperasikan kurang lebih 1,5 bulan, disertai dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi tarif kepada masyarakat,” ujar Dindin dalam keterangan resminya yang diterima di Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/4).
Adapun besaran tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 329/KPTS/M/2025, dengan rincian sebagai berikut:
Tarif Tol Kuala Tanjung – Indrapura:
- IC Indrapura
- Golongan I: Rp11.000
- Golongan II & III: Rp16.500
- Golongan IV & V: Rp22.000
- Junction Indrapura
- Golongan I: Rp17.000
- Golongan II & III: Rp25.000
- Golongan IV & V: Rp34.000
- IC Tebing Tinggi
- Golongan I: Rp39.000
- Golongan II & III: Rp59.500
- Golongan IV & V: Rp79.500
- Km 86+250 Tebing Tinggi
- Golongan I: Rp42.000
- Golongan II & III: Rp62.500
- Golongan IV & V: Rp83.500
- IC Dolok Merawan
- Golongan I: Rp74.500
- Golongan II & III: Rp111.500
- Golongan IV & V: Rp149.000
- IC Sinaksak
- Golongan I: Rp91.500
- Golongan II & III: Rp137.000
- Golongan IV & V: Rp183.000
Seiring dengan diberlakukannya tarif ini, Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik mereka sebelum memasuki jalan tol.
[irp posts=”39518″ ]
“Kami juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mematuhi batas kecepatan antara 60–100 km/jam serta menggunakan bahu jalan hanya dalam kondisi darurat,” tegas Dindin.
Penerapan tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional jalan tol sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.(Sumber: Antara News)