INformasinasional.com-JAKARTA. Hendry Ch Bangun menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi. Bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, Hendry telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi. Langkah ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menjaga integritas administrasi PWI.
Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah pemblokiran AHU ini tidak memengaruhi keabsahan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. “Pemblokiran AHU ini hanya untuk melindungi dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. SK Kemenkumham tetap sah secara hukum,” ujar Kurniadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).
Tindakan Sasongko dan Nurcholis Diduga Langgar Hukum
Kurniadi menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan pemblokiran AHU ke Kemenkumham tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu. Nurcholis sendiri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024.
“Tindakan mereka adalah pelanggaran pidana. Surat yang diajukan bersama tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” tegas Kurniadi, yang juga tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro.
Pengajuan pemblokiran oleh Sasongko dianggap tidak memenuhi prosedur hukum. Sebagai respons, Hendry Ch Bangun bersama timnya mengajukan pemblokiran ulang yang telah disetujui oleh Ditjen AHU, sesuai Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami menjaga nama baik organisasi,” tambah Kurniadi.
Klaim KLB Jakarta Dinilai Tidak Sah
Hendry Ch Bangun juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta tidak sah. KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI karena tidak melibatkan unsur resmi organisasi. “KLB itu cacat prosedur dan tidak dapat diakui secara hukum,” ujar Hendry.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry memiliki legitimasi penuh berdasarkan AD/ART PWI. Langkah-langkah hukum lain, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak berwenang, semakin memperkuat posisinya.
Komitmen Menjaga Profesionalisme
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa semua tindakan hukum dan administratif yang diambil bertujuan untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya. “Kami berkomitmen menjaga PWI tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa PWI akan terus menjadi wadah yang mendukung dan melindungi wartawan di Indonesia. “Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen pada profesionalisme, posisi saya sebagai Ketua Umum PWI tetap kokoh,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Hendry Ch Bangun menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas PWI sebagai organisasi yang mendukung perkembangan jurnalisme di Indonesia.*