Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Editor: Misno

06/11/2023 13:31
in HUKUM
0
Hingga Oktober 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Hingga Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya, Senin (6/11/2023) siang, dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara.

[irp posts=”15109″ ]

“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” kata Yos.

Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deli Serdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika,” tandasnya.

Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.

ZULFADLI SIREGAR 

Post Views: 477
Tags: kejatisumutmatinarkotikatuntutan
Previous Post

Banding Sriwijaya FC Ditolak, PSMS Naik ke Peringkat 3 Klasemen Grup 1

Next Post

Polres Pasaman Barat Terus Pantau Tutik Lokasi PETI

Next Post
Polres Pasaman Barat Terus Pantau Tutik Lokasi PETI

Polres Pasaman Barat Terus Pantau Tutik Lokasi PETI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com