INformasinasional.com, LANGKAT — Bau busuk tak hanya datang dari ruang sampah. Dugaan praktik pemotongan honor tenaga cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Pura, Langkat, kini menguar keruang publik. Puluhan pekerja kebersihan diduga menjadi korban permainan kotor perusahaan penyedia jasa yang bermitra dengan rumah sakit milik negara itu.
Skema ini terendus setelah salah seorang pekerja CS membuka suara. Dengan identitas dirahasiakan, ia membeberkan ketimpangan upah yang diterima para pekerja, ketimpangan yang tak punya dasar kerja, tak punya logika keadilan.
“Pekerjaan kami sama, jam kerja sama, beban kerja sama. Tapi gaji berbeda-beda. Ada yang Rp800 ribu, Rp1 juta, bahkan Rp1,2 juta per bulan. Padahal perjanjian kerja menyebutkan upah yang sama,” kata sumber tersebut.
Ironisnya, perbedaan itu terjadi diinstitusi pelayanan kesehatan publik, tempat keadilan dan kemanusiaan semestinya dirawat.
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa dana jasa kebersihan yang dibayarkan RSU Tanjung Pura keperusahaan penyedia diduga tidak sepenuhnya mengalir kekantong pekerja. Sebagian dana itu, kata dia, seperti “menguap ditengah jalan”.
Yang membuat kening makin berkerut, praktik ini disebut bukan barang baru. Ia diduga berlangsung bertahun-tahun, sekitar empat tahun terakhir, tanpa evaluasi, tanpa koreksi, dan tanpa keberpihakan kepada pekerja paling rentan.
Isu ini segera memantik reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Langkat (HIMALA). Ketua Umum PB HIMALA, Muhammad Wahyu Hidayah SH, menyebut dugaan ini sebagai kejahatan terang-terangan terhadap buruh.
“Upah bukan sedekah. Itu hak normatif pekerja. Jika benar terjadi pemotongan dan perbedaan gaji tanpa dasar hukum, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi patut diduga kejahatan,” ujar Wahyu dengan nada geram, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, ketidakadilan upah dengan pekerjaan yang identik merupakan indikasi kuat adanya praktik sistematis yang disengaja. Ia bahkan menyebut, bila berlangsung lama, dugaan ini tak bisa lagi diklasifikasikan sebagai kesalahan administrasi.
“Kalau praktik ini berjalan bertahun-tahun, itu bukan lalai. Itu perbuatan melawan hukum,” katanya.
Direktur RSU Diminta Bertanggung Jawab
HIMALA juga menyoroti peran manajemen RSU Tanjung Pura. Sebagai pengguna jasa sekaligus pengelola anggaran publik, direktur rumah sakit dinilai tak bisa cuci tangan.
“Direktur RSU Tanjung Pura wajib bertanggung jawab. Evaluasi total harus dilakukan. Jika terbukti ada pelanggaran, kerja sama dengan perusahaan penyedia harus diputus,” tegas Wahyu di Stabat, Kamis (15/1/2026).
Tak berhenti disitu, HIMALA mendesak Polres Langkat untuk turun tangan mengusut dugaan penggelapan honor ini. Mereka menilai ada potensi tindak pidana serius, termasuk dugaan korupsi korporasi.
Kasus ini berpotensi menabrak UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan 3, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran upah sesuai perjanjian kerja.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang. Hak pekerja harus ditegakkan,” pungkas Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan penyedia jasa cleaning service dan manajemen RSU Tanjung Pura belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Red)






Discussion about this post