INformasinasional.com-LANGKAT. Terkait penganiayaan yang dilakukan Jimy Sanjaya dan Yusuf Hermawan, dua oknum anggota TNI AU berpangkat Kopda terhadap 3 orang pekerja security dan 1 orang pekerja limbah di pabrik industri crude palm oil (CPO) PT Jaya Palma Nusantara (JPN)/PT Biotindo, berlokasi di pinggir ruas Jalinsum Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang terjadi Minggu (19/2/2023)
Informasinya, 4 pekerja pabrik terlibat pencurian dan dilakukan interogasi oleh pengawas pabrik yakni 2 oknum aparat. Kemudiaan dalam introgasi terjadi tindakan diluar batas konfirmasi, hingga terjadi pemukulan. Kemudian pihak pabrik membawa keempat pekerja pabrik ke Polsek Gebang hingga terjadi mediasi dan perdamaian.
Perdamaian dengan korban penganiayaan yakni Parhan Fauzi, Muhammad Tanwir, Dimas, ketiganya scurity di PT JPN/PT Biotindo dan Dian selaku pekerja limbah di pabrik tersebut.
Perdamaian itu dibenarkan oleh Mahmudanil selaku Humas PT JPN/Biotindo kepada INformasinasional.com.

Parhan Fauzi, scurity korban penganiayaan, mengaku telah berdamai disaksikan keluarga korban dan disaksikan personil Babinsa Koramil-12 Gebang dan ditanda tangani masing-masing korban dan pelaku, serta diketahui Lurah Pekan Gebang.
“Kami sudah saling memaafkan, dan perjanjian tidak saling menuntut secara tertulis diatas materai Rp 10.000, karenan pihak scurity dan pekerja limbah mengakui ada terjadi dugaan pencurian dalam pabrik,” kata mereka.
Diberitakan sebelumnya, 2 oknum TNI AU terlibat perselisihan hingga terjadi penganiayaan akibat terjadinya pencurian di panbrik milik PT JPN, dan dikarenakan dugaan tidak diakui oleh ketiga pekerja scurity, maka terjadi emosional yang mengakibatkan 3 pekerja mengalami luka pada bagian belakang tubuh para korban.
Reporter/Editor : Misno