Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Alasan Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Jabatan

11/04/2023 17:49
in HUKUM
0
Ini Alasan Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK Terkait Pencopotan Jabatan

Foto: Brigjen Endar (Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya buntut kasus pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasan pelaporan tersebut?

Detikcom melansir, kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan, keduanya dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan tersebut juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

“Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 (Maret), padahal sebelumnya tanggal 29 (Maret) Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 (Maret) dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” kata dia.

“Kemudian yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” imbuhnya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.

“Kita bawa surat ketetapan pemberhentian pak Endar dari KPK tanggal 31. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa,” pungkasnya.

Baca juga  Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Kasus Dugaan Pengoplosan Gas

detikcom sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.(dtc)

Editor : Misno

Post Views: 220
Previous Post

Anggota KKB di Nduga Ditangkap, Senpi dan 2.405 Butir Amunisi Disita

Next Post

Coba Cek, Identitas Korban Bus Penumpang Yang Terjungkal ke Jurang di Nainggolan, Samosir

Next Post
Coba Cek, Identitas Korban Bus Penumpang Yang Terjungkal ke Jurang di Nainggolan, Samosir

Coba Cek, Identitas Korban Bus Penumpang Yang Terjungkal ke Jurang di Nainggolan, Samosir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Korban Pengeroyokan di Nias Selatan Desak Polsek Gomo: “Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku!”

Korban Pengeroyokan di Nias Selatan Desak Polsek Gomo: “Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku!”

22/08/2025 20:40
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Gegerkan Bursa PWI Pusat 2025–2030

Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Gegerkan Bursa PWI Pusat 2025–2030

22/08/2025 19:42
Wabup Labuhanbatu Jamri Hadiri Silaturahmi Olahraga Korem 022/PT: Rajut Kebersamaan, Perkuat Sinergi Forkopimda

Wabup Labuhanbatu Jamri Hadiri Silaturahmi Olahraga Korem 022/PT: Rajut Kebersamaan, Perkuat Sinergi Forkopimda

22/08/2025 18:32
Polsek Bilah Hilir Amankan Mekanik Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Bilah Hilir Amankan Mekanik Penggelapan Sepeda Motor

22/08/2025 18:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (24)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,369)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (564)
  • HUKUM (976)
  • INSFRASTRUKTUR (279)
  • INTERNASIONAL (498)
  • KRIMINAL (412)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (614)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,178)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,887)
  • UMUM (594)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com