ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Kesaksian 4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina di Sidang Korupsi 

18/08/2023 21:34
in HUKUM
0
Ini Kesaksian 4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina di Sidang Korupsi 

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi dengan terdakwa Bendahara Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional..com-MEDAN. Sebanyak 4 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Bendahara Kecamatan, Ahmad Syahnan Nasution, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/8/2023) sore.

Para saksi dihadirkan secara virtual yakni Rahmat Tua, Pj Kades Padangtua Maret 2018, 2020 hingga 2023 Rahmat Tua, Ahmat Aswin (Pj Kades  November 2019), Irwansyah Pantialo (2019 hingga 2021) dan Ahmad Halis (September 2020 sampai skrg).

Fakta terungkap di persidangan, para saksi semula merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan. Sekretaris Camat (Sekcam) Kotanopan Alvin Syahri menawarkan mereka apakah bersedia menjadi Pj Kades kebetulan sedang kosong.

Baca juga  Kapendam I/BB: Video Viral Tersangka Judi Togel Langkat Mengaku Diintimidasi Hoaks

“Karena gajinya lebih besar, Saya terima (jadi Pj Kades Padangtua). Selama Pj. Saya sama sekali tidak lagi terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebagai PNS di Kantor Camat Kotanopan. Belakangan baru tahu kalau tunjangan dana itu dicairkan Bendahara Kecamatan (terdakwa Ahmad Syahnan Nasution) waktu Saya diperiksa di kejaksaan,” urai Rahmat Tua menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan, Leo Karnando.

Hal senada juga diterangkan ketiga saksi lainnya.

“Belakangan baru tahu Yang Mulia. Dicairkannya dana TPP sebagai PNS di Kantor Camat tapi gak ada diserahkan. Gak tahu dikemanakannya,” timpal saksi lainnya, Ahmad Halis menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Cipto Hosari Nababan.

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Armini Nainggolan, para saksi mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa (TTP) mereka sebagai PNS ‘dikantongi’ terdakwa.

Saat dikonfrontir hakim ketua Adriansyah, terdakwa warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Kotanopan juga dihadirkan secara virtual, membenarkan keterangan para saksi.

Hakim ketua Adriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya, merenovasi rumah.

Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp69.460.000.

Ahmad Syahnan Nasution dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 313
Tags: #bendahara#kabupatenmadina#kecamatankotanopankorupsi
Previous Post

Kapendam I/BB: Video Viral Tersangka Judi Togel Langkat Mengaku Diintimidasi Hoaks

Next Post

3.545 Atlet Bersiang di Porkot Medan XIII 2023

Next Post
3.545 Atlet Bersiang di Porkot Medan XIII 2023

3.545 Atlet Bersiang di Porkot Medan XIII 2023

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Balohao Yang 3 M “HOAX”, Begini Pernyataan BPD

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Balohao Yang 3 M “HOAX”, Begini Pernyataan BPD

17/10/2025 06:16
Disnaker Soroti PHK Wahyuddin, Eks Karyawan PT Midi Utama

Disnaker Soroti PHK Wahyuddin, Eks Karyawan PT Midi Utama

17/10/2025 04:34
Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia

Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia

17/10/2025 03:57
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Pasaman Barat Gelar GPM

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Pasaman Barat Gelar GPM

17/10/2025 03:59

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (33)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,536)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (592)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (300)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (639)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,247)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (499)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,019)
  • UMUM (629)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com