INformasinasional.com, Nias Utara
Kepolisian Resor Nias mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Tersangka berinisial WHM (27) telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias Senin, (22/12/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Nias dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan beberapa elemen masyarakat.
Kapolres Nias AKBP Agung SDC SPsi MPsi Psi MKP didampingi Wakapolres Nias Kompol SK Harefa SPd MH dan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu SH menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja memancing korban kekebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.
Ironisnya setibanya dilokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis.
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian,” kaya Kapolres.
Hasil pemeriksaan, mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu, dimana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 tas selepang milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwasanya proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan main hakim sendiri dan sepenuhnya mempercayakan kepada penegakan hukum, kepada aparat kepolisian, dan tidak terprovokasi dengan hal-hal yang bersifat anarkis.
Reporter:Mareti Tafonao





Discussion about this post