Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ini Yang Harus Diketahui Bagi Pengguna Jalan! Dahulukan 7 Kendaraan Ini

26/04/2023 01:52
in UMUM
0
Ini Yang Harus Diketahui Bagi Pengguna Jalan! Dahulukan 7 Kendaraan Ini

Ilustrasi Mobil Damkar (Int)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com- Penting dan harus dipahami bagi semua pengguna jalan di jalan umum. Ada peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang bagi orang tertentu, atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu, mendapatkan prioritas utama menggunakan jalan di jalan umum

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, yakni pada Pasal 65 dituliskan ;

Baca juga  4 Tewas 43 Luka Luka Dalam Peristiwa Truk Bawa Puluhan Penumpang Masuk Jurang

Ayat (1) pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :

a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans mengangkut orang sakit;

c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

e. iring-iringan pengantaran jenazah;

f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Baca juga  Terjadi 7 Kali Gempa Susulan Usai Gempa Mentawai M 6,9

Ayat (2) kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat (3) petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Ayat (4) perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Ternyata dalam peraturan tersebut, menyebutkan, bahwa urutan kendaran teratas yang didahulukan dalam berlalu lintas dalam menggunakan jalan merupakan mobil pemadam kebakaran sedang yang sedang menjalankan tugas.

Baca juga  Polres Langkat Kewalahan Atasi Kemacetan Kenderaan Di Jalinsum Langkat, Kapolda Sumut Turun ke TKP

Ayat (4) perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.

Ternyata dalam peraturan tersebut, menyebutkan, bahwa urutan kendaran teratas yang didahulukan dalam berlalu lintas dalam menggunakan jalan merupakan mobil pemadam kebakaran sedang yang sedang menjalankan tugas.***

Editor : Misno

Post Views: 644
Tags: 7 kenderaanDiutamakanJalan umumPerioritas
Previous Post

4 Tewas 43 Luka Luka Dalam Peristiwa Truk Bawa Puluhan Penumpang Masuk Jurang

Next Post

Anak AKBP AR Jadi Tersangka, Ayahnya Dicopot Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Next Post
Anak AKBP AR Jadi Tersangka, Ayahnya Dicopot Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Anak AKBP AR Jadi Tersangka, Ayahnya Dicopot Dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

18/08/2025 14:30
Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

Momen Kemerdekaan, Polres Labuhanbatu Bongkar Bisnis Sabu

18/08/2025 10:59
Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

Negara Kemana? Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora Renggut 3 Nyawa Rakyat Kecil

18/08/2025 10:48
MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

MU vs Arsenal: The Gunners Menang 1-0

18/08/2025 10:00

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,357)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,882)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com