INFormasinasional.com-SOLOK. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pers dan pengelola media massa, termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok dan Kabupaten Solok. Namun, kekhawatiran itu kini mulai mereda dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029, yang menegaskan bahwa penguatan pers dan media massa menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok, Welluril, menyambut baik lahirnya Perpres tersebut. Ia menilai bahwa dengan adanya aturan ini, pemerintah telah mengakui peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam membangun bangsa.
“Lahirnya Perpres Nomor 12/2025 menunjukkan bahwa pers dan media massa adalah bagian penting dalam pembangunan nasional. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa tetap kondusif,” ujar Welluril.
Menurutnya, pers memiliki peran signifikan dalam mendukung agenda pemerintahan, baik melalui pemberitaan yang informatif maupun kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah. Ia juga menekankan bahwa di era informasi yang berkembang pesat ini, pers harus hadir dengan perspektif yang jernih untuk menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan disinformasi yang dapat mengancam kehidupan demokrasi.
“Negara sangat membutuhkan kehadiran pers yang mampu memberikan informasi yang benar, jernih, dan edukatif. Pers harus tetap menjadi benteng dalam menjaga ekosistem informasi agar masyarakat tidak terjerumus dalam arus informasi yang menyesatkan,” tambahnya.
Namun demikian, Welluril juga menekankan bahwa pers harus mampu menciptakan masyarakat yang sehat dalam mengonsumsi informasi. Oleh karena itu, ekosistem media perlu dilindungi dan diperkuat agar masyarakat mendapatkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab.
“Intinya, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 bisa menjadi pegangan bagi wartawan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Jika ada pemerintah daerah yang tidak mendukung penguatan pers dan media massa, maka itu berarti mereka menghambat suksesnya RPJM Nasional yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Realita di Lapangan: Anggaran Media Justru Dipangkas?
Di sisi lain, Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok, Roni Natase, menyampaikan pandangan berbeda terkait implementasi kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa meskipun penguatan pers dan media massa telah menjadi prioritas dalam RPJMN 2025-2029, realita di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
“Dokumen resmi menyatakan bahwa pers diperkuat, tetapi kenyataannya media semakin merana. Anggaran justru dipangkas hingga 90 persen di beberapa daerah, bahkan ada yang tidak jelas ujung pangkalnya. Ini sangat bertolak belakang dengan komitmen yang telah dicanangkan,” ungkap Roni.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya mengancam keberlangsungan industri media, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dengan semakin terbatasnya anggaran, banyak media yang kesulitan untuk bertahan, sehingga kebebasan pers terancam dan masyarakat kehilangan akses terhadap berita yang berkualitas dan independen.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji di atas kertas, tetapi juga merealisasikan komitmennya dalam mendukung media massa. Jika pers semakin terhimpit, maka demokrasi juga akan mengalami kemunduran,” tegasnya.
Dengan kondisi yang masih menjadi polemik ini, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah dalam memastikan keberlangsungan media massa yang sehat, independen, dan berdaya guna bagi pembangunan nasional.
(Laporan: Yudistira)