Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Inspektorat Nias Selatan: Penanganan Pengaduan Dilakukan Berdasarkan Undang Undang

Editor: Misno

06/04/2024 20:09
in DAERAH
0
Inspektorat Nias Selatan: Penanganan Pengaduan Dilakukan Berdasarkan Undang Undang

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha SH MH

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha SH MH mengatakan, penanganan kasus pengaduan masyarakat Desa Sifalago, Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan ke pihaknya harus ditangani berdasarkan Undang-Undang (UU), dan bukan sembarangan.

“Bahwasanya penaganan pengaduan masyarakat tidak segampang membalikkan telapak tangan, karena proses penanganan pengaduan telah diatur sesuai dengan ketentuan atau stakeholder. Sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 pasal 6 ayat (1) menyatakan, laporan pengaduan yang diterima oleh Inspektorat, terlebih dahulu diverifikasi oleh tim dan diberi kewenangan mengundang pengadu atau teradu. Menyurati dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan dan ditekankan lagi pada ayat (2) apabila pengadu yang diundang untuk kepentingan verifikasi dan/atau pemeriksaan, setelah diundang secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas maka laporan /atau pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai,” kata Amsarno kepada sejumlah wartawan Sabtu, (6/4/2024).

[irp posts=”24048″ ]

Amsarno Sarumaha menjelaskan, bahwasanya penanganan pengaduan lebih terinci lagi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 30 dan Pasal 36 yang menjelaskan, bahwasanya penanganan pengaduan terbih dahulu dilakukan penelaah berdasarkan analisis atas materi pengaduan, mulai dari pengumpulan bukti dan meminta pernyataan/keterangan dan sebagainya,” jelasnya.

Bahwasanya Dumas warga Desa Sifalago Kecamatan Huruna, Tim Inspektorat sedang bekerja dengan melakukan verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan ketentuan atau SOP. Mulai dari pengambilan keterangan pengadu/pelapor, permintaan dokumen pendukung dari pelapor dan pengumpulan bukti lainnya sesuai dengan materi pengaduan pada Dumas yang telah disampikan.

Bahwasanya, Inspektorat sudah melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pelapor sebanyak 6 orang dan yang hadir hanya 2 orang, dan salah seorang pelapor dikutip dari pemberitaan salah satu media cetak atau online, yang telah menberitakan pada 22 Maret 2024.

Bahwasanya Inspektorat jangan hanya menghabiskan energi, kami warga miskin di pedalaman di suruh datang terus kami butuh waktu mencari nafkah keluarga kami.

“Dalam kutipan berita dimaksud seolah-olah Inspektorat terus disalahkan, namun dari pihak pengadu/pelapor tidak bisa membantu Tim Inspektorat memberikan keterangan dan bukti pendukung awal atas Dumas dimaksud,” jelasnya.

Penjelasan Inspektorat itu terkait adanya tudingan dalam pemberitaan disalah satu media cetak dan online belum lama ini.

Inspektorat Nias Selatan menegasakan, bahwasanya Dumas Sifalago Huruna sedang diproses oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ditambahkan lagi bahwasanya laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 pasal 23 ayat (2)

“Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 1,200
Tags: Inspektorat Nias SelatanPengaduanUndang Undang
Previous Post

Tiket Pesawat Domestik Mahal, Pemudik dari Aceh Pulang ke Jatim Lewat Malaysia

Next Post

Anggota DPRD Sumbar Terpilih Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Jorong Bunggo Tanjuang

Next Post
Anggota DPRD Sumbar Terpilih Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Jorong Bunggo Tanjuang

Anggota DPRD Sumbar Terpilih Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang Jorong Bunggo Tanjuang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com