INformasinasional.com-MEDAN. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Selasa (18/4/2023) resmi menahan Mukmin Muliadi seorang anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, setelah sekian lama Mukmin masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba, yakni 2000 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung malam ini, usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara, katanya, Selasa malam.
Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesuh, Dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Diwawancarai sambil digiring ke gedung Tahti Polda Sumut, Mukmin hanya berdiam diri. Dia terus menundukkan kepalanya dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka Mukmin langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,” kata Kombes Yemi Mandagi, di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 00:05 WIB.
Yemi mengemukakan, Mukmin diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
“Nanti setelah ini tersangka Mukmin kita serahkan ke Dit Tahti”, Jelas Kombes Yemi.
Anggota DPRD Tanjungbalai menjadi DPO 2.000 pil ekstasi, Mukmin akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.
Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12:48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata. **
Editor : Misno