Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jaksa Teruskan ke Pengadilan Meski Haris-Fatia Minta Kasus Dihentikan

06/03/2023 15:55
in HUKUM
0
Jaksa Teruskan ke Pengadilan Meski Haris-Fatia Minta Kasus Dihentikan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Kasus dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiiyanti, berlanjut. Jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan meski Haris dan Fatia minta kasus ini dihentikan. Haris dan Fatia adalah tersangka perkara pencemaran nama baik yang populer disebut dengan kasus ‘Lord Luhut’. Keduanya mengaitkan nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, kepada detikcom menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Senin (6/3/2023).

Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik itu, ternyata Haris dan Fatia tidak ditahan. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perkara ini sudah JPU (Jaksa Penuntut Umum) nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3/2023).

Haris-Fatia minta kasus dihentikan

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurcholis Hidayat, meminta kejaksaan mencabut kasus ‘lord Luhut’. Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tidak memenuhi kualifikasi secara hukum.

“Kami meminta kejaksaan untuk menjalankan semua pedoman dan fungsinya untuk menghentikan kasus ini karena secara hukum tidak memenuhi kualifikasi,” sebut Nurcholis usai pelimpahan tahap 2 kliennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati menilai berkas perkara kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia adalah kritik.

“Sebagai bagaimana yang ditemukan, ini adalah kritik, ini adalah penilaian,” kata dia.

Bila kasus ini dicabut, itu bukan suatu hal yang buruk. Bahkan, katanya, bila kasus ini dicabut, itu menunjukkan fungsi dari kejaksaan sebenarnya.

Sementara itu, Fatia Maulidiyani bicara mengenai kasus UU ITE yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat. Menurutnya, UU ITE tidak terlihat manfaatnya karena kerap menjerat masyarakat yang melalukan kritik.

“Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang dimana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE,” kata Fatia usai pelimpahan tahap 2 kasusnya.

Jaksa tetap teruskan ke pengadilan

Terkait permintaan supaya kasus dicabut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, menegaskan bahwa kasus ini sudah P21. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami, tim jaksa, akan limpahkan ke PN Jaktim,” tegas Dwi.(dtc)

Editor : Misno

 

 

Post Views: 261
Previous Post

Longsor di Natuna Timbun Pemukiman Sekampung, 50 Korban Tertimbun Material Longsor

Next Post

Kepala BKPSDM Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Next Post
Kepala BKPSDM Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Kepala BKPSDM Humbahas Ingatkan PNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com