INformasinasional.com-JAKARTA. Kasus dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiiyanti, berlanjut. Jaksa meneruskan kasus ini ke pengadilan meski Haris dan Fatia minta kasus ini dihentikan. Haris dan Fatia adalah tersangka perkara pencemaran nama baik yang populer disebut dengan kasus ‘Lord Luhut’. Keduanya mengaitkan nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah, kepada detikcom menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Senin (6/3/2023).
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan pencemaran nama baik itu, ternyata Haris dan Fatia tidak ditahan. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Perkara ini sudah JPU (Jaksa Penuntut Umum) nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3/2023).
Haris-Fatia minta kasus dihentikan
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurcholis Hidayat, meminta kejaksaan mencabut kasus ‘lord Luhut’. Dia menilai kasus yang menimpa kliennya tidak memenuhi kualifikasi secara hukum.
“Kami meminta kejaksaan untuk menjalankan semua pedoman dan fungsinya untuk menghentikan kasus ini karena secara hukum tidak memenuhi kualifikasi,” sebut Nurcholis usai pelimpahan tahap 2 kliennya di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati menilai berkas perkara kliennya. Dia menilai apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia adalah kritik.
“Sebagai bagaimana yang ditemukan, ini adalah kritik, ini adalah penilaian,” kata dia.
Bila kasus ini dicabut, itu bukan suatu hal yang buruk. Bahkan, katanya, bila kasus ini dicabut, itu menunjukkan fungsi dari kejaksaan sebenarnya.
Sementara itu, Fatia Maulidiyani bicara mengenai kasus UU ITE yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat. Menurutnya, UU ITE tidak terlihat manfaatnya karena kerap menjerat masyarakat yang melalukan kritik.
“Kita selalu mengatakan bahwa yang namanya UU ITE ini memang jadi sarang untuk mengkriminalkan suara publik, yang dimana tidak terlihat bagaimana manfaat UU ITE,” kata Fatia usai pelimpahan tahap 2 kasusnya.
Jaksa tetap teruskan ke pengadilan
Terkait permintaan supaya kasus dicabut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, menegaskan bahwa kasus ini sudah P21. Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami, tim jaksa, akan limpahkan ke PN Jaktim,” tegas Dwi.(dtc)
Editor : Misno