Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR

Editor: Misno

12/03/2026 12:36
in HUKUM
0
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR

Foto: Jaksa penuntut mati ABK Fandi minta maaf di Komisi III DPR. (Dok. YouTube TV Parlemen)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dalam rapat tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terseret kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

Arfian menjelaskan dirinya telah menerima sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia menyebut sanksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya ke depan.

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.

Baca juga  Insentif Kader Desa Bulolohe Akhirnya Dibayarkan, Dana Rp33 Juta Dikembalikan Keluarga Bendahara

Ia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait proses persidangan terhadap ABK Fandi. Arfian juga mengapresiasi pimpinan Komisi III DPR yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap perkara tersebut.

“Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami,” katanya.

Menanggapi permintaan maaf itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya memaafkan Arfian atas tuntutan hukuman mati yang sempat diajukan kepada Fandi. Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Arfian ke depan.

“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya,” katanya.

Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3), majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman mati melainkan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.(dtc)

Post Views: 369
Tags: abk fandievaluasi disiplinhukuman penjarajaksakejaksaan negeri batamkomisi iii dprpenyelundupan sabupermintaan maaftuntutan mati
Previous Post

Insentif Kader Desa Bulolohe Akhirnya Dibayarkan, Dana Rp33 Juta Dikembalikan Keluarga Bendahara

Next Post

Intelijen AS: Rezim Iran Kuat-Tak Akan Tumbang Meski Dibombardir

Next Post
Intelijen AS: Rezim Iran Kuat-Tak Akan Tumbang Meski Dibombardir

Intelijen AS: Rezim Iran Kuat-Tak Akan Tumbang Meski Dibombardir

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com