INformasinasional.com, Gunungsitoli — Aroma busuk korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, kian menyengat. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didesak tak berhenti pada satu nama, melainkan membuka seterang-terangnya kepublik kemana saja uang rakyat itu mengalir. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan ada yang dilindungi.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta bukan angka kecil. Itu setara dengan jalan desa yang tak pernah dibangun, irigasi yang tak mengalir, atau bantuan warga miskin yang lenyap ditengah jalan. “Ini pukulan telak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata seorang warga Tuhegeo II berinisial YL kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan RG sebagai tersangka dan menahannya. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025. Namun publik bertanya, benarkah permainan uang setengah miliar rupiah itu hanya melibatkan satu orang?
Hasil penyelidikan kejaksaan mengungkap, RG menarik dana desa di bank tidak sesuai ketentuan, tanpa dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dana yang sudah dicairkan pun tak kunjung dibayarkan untuk kegiatan desa. Uang itu justru dipinjamkan kepada pihak lain. Di titik inilah kecurigaan publik mengeras, siapa pihak lain itu?
“Kami meminta Kejari Gunungsitoli transparan. Buka ke publik siapa saja yang menikmati aliran dana desa tersebut,” tegas YL.
Ia menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan.
Menurut YL, keterangan dan bukti dari tersangka RG seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menyeret siapa pun yang ikut menikmati uang haram itu. “Kalau ada pihak lain yang terlibat, tetapkan sebagai tersangka. Jangan biarkan kasus ini menggantung dan berlarut-larut,” katanya.
Ia menegaskan, korupsi dana desa adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan yang langsung merampas hak masyarakat paling bawah, warga desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari anggaran negara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu menyatakan, RG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
RG disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyebut perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik kini menunggu: apakah janji itu benar-benar ditepati, atau justru berhenti di satu nama demi menutup borok yang lebih besar?
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post