INformasinasional.com-DELI SERDANG. AP (17) pelaku pembunuhan terhadap SA, balita perempuan berusia 3 tahun yang mayatnya ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 21 Feruari 2023, berhasil diringkus Polresta Deli Serdang 22 Februari 2023, sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji Kamis (23/2/2023) mengatakan, motifnya, pelaku ingin mencabuli korban usai menonton film dewasa.
Kejadian itu Sabtu, 18 Februari 2023, sekira pukul 08.00 WIB, pelaku sedang di rumahnya di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Saat pelaku tidur-tiduran di kamar di lantai II rumahnya sambil menonton film porno dari handphonennya. Syahwat pelaku pun naik dan ingin berhubungan badan.
Lalu, pelaku turun dan berdiri depan pintu rumahnya. Saat itu, pelaku melihat korban sedang bermain di depan rumahnya.
“Pelaku ini memanggil korban dengan berkata, ‘SA sini dulu bentar’. Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk ke dalam rumahnya. Pelaku menggendong korban,” imbuh Irsan menirukan ucapan pelaku.
Setibanya di kamar, pelaku menurunkan korban di atas tilam (tempat tidur), dan mengarahkan korban agar tidur terlentang berhadapan dengan pelaku.
Selanjutnya, pelaku menduduki perut korban dengan kedua kakinya. Tidak sampai di situ saja, pelaku lantas mencekik leher korban dengan kedua tangannya.
Korban sempat melawan dengan menarik kedua tangan pelaku. Namun, pelaku malah makin beringas dan menguatkan cekikannya itu. Alhasil, korban pun pingsan.
Setelah itu, pelaku memasukkan jari tengah dan telunjuk tangannya ke kemaluan korban tiga kali.
Beberapa saat kemudian, korban sadar dan kembali melawan. Pelaku yang panik dan khawatir korban menangis sehingga membuat perbuatan biadabnya diketahui orang, pelaku mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidurnya dan mencekikannya ke leher korban.
Saat itu, korban masih dalam kondisi terlentang. Kemudian, pelaku menindih kaki korban dengan kedua kakinya, dan mengikat leher korban dari belakang dengan sangat kuat. Korban masih sempat melawan dengan menarik tangan kedua pelaku, kata Kapolresta Deli Serdang lagi.
Pelaku disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meninggal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.
Disebutkan Irsan, dasar kasus tersebut, yakni LP/A/1/II/2023/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 21 Februari 2023.
Sebelumnya, SA dinyatakan hilang dan dilaporkan orang tuanya ke Polsek Batangkuis. Selang 4 hari kemudian, mayat balita ini ditemukan pertama kali oleh ibu tersangka dalam posisi telungkup mengenakan celana dan baju warna hitam. Celananya melorot, sampai bagian bokongnya terlihat jelas.
Penemuan mayat balita perempuan malang itu berawal dari bau menyengat di semak-semak di tempat kejadian perkara.**
Editor : Misno