Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jatanras Polda Sumut Ringkus 2 Wanita Lansia DPO Tipu Gelap Tanah 20 Hektar

Editor: Misno

13/05/2024 13:53
in KRIMINAL, TRENDING
0
Jatanras Polda Sumut Ringkus 2 Wanita Lansia DPO Tipu Gelap Tanah 20 Hektar

Dua lansia DPO dugaan tipu gelap yang diamankan.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap 2 wanita lanjut usia (lansia) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Keduanya adalah, Aja Masita (66), warga Jalan Gaharu dan Elvira (59), warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/5/2024) menyebutkan, kedua wanita itu terbukti melakukan tipu gelap terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Baca juga  Pilkada Pasaman Barat Tahun 2024, Tanpa Calon Independen

Kasus itu berawal dari kakak kandung korban mempertemukannya dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.

“Karena yakni dengan tersangka sebagai pemilik tanah, lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” terang Hadi.

Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

“Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta,” ungkapnya.

Namun, setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

“Korban yang merasa ditipu melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” papar Hadi.

Hadi menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur hingga ditetapkan sebagai DPO. Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara segera melakukan penyelidikan.

“Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Kota Pekanbaru, Riau dan bergerak cepat menangkapnya,” sebutnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kejahatannya.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 503
Tags: dpoLansiapoldasumuttipugelap
Previous Post

Pilkada Pasaman Barat Tahun 2024, Tanpa Calon Independen

Next Post

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Penggerebekan Judi di Warung Pak Kulit

Next Post
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Penggerebekan Judi di Warung Pak Kulit

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Penggerebekan Judi di Warung Pak Kulit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com