Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jelang HUT ke-78 RI, Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Secara RJ

17/08/2023 13:30
in HUKUM
0
Jelang HUT ke-78 RI, Kejatisu Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Secara RJ

Ekspose penghentian penuntutan perkara yang dilakukan Kejati Sumut kepada JAM Pidum Kejagung RI. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Tiga perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat [1} KUHP yang berasal dari Kejari Asahan, Kejari Medan dan Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan dihentikan penuntutan perkaranya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian perkara itu disetujui oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Rabu, (16/8/2023).

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi   Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Asahan Dedyng Atabay, SH,MH dan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto,SH,MH serta JPU perkaranya.

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 83 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan atas nama tersangka Bambang Mariadi melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

[irp posts=”10451″ ]

Kemudian dari Kejari Medan atas nama tersangka Kalvin als Kevin melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan atas nama Tersangka Indra Syahputra Als Indra melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tiga perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan di Grup WhatsApp Kejati Sumut, Kamis (17/8/2023) siang.

Proses penghentian penuntutan 3 perkara ini, lanjut Yos, sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 606
Tags: #hutkemerdekaanrikejatisumutrestorativejusticeRJ
Previous Post

Abu Bakar Ba’asyir Ikut Upacara HUT ke-78 RI di Ponpes Sukoharjo

Next Post

Avventuriero e lifestyle mentor Michael Wigge Encourages Daters to Boost Their particular Confidence di Facing loro preoccupazioni

Next Post

Avventuriero e lifestyle mentor Michael Wigge Encourages Daters to Boost Their particular Confidence di Facing loro preoccupazioni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14
KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

02/07/2025 22:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,129)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,806)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com