INformasinasional.com-LANGKAT. Tiga hari menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, masyarakat Muslim di Kabupaten Langkat mulai berburu kue-kue Lebaran untuk disajikan saat hari raya. Tradisi ini menjadi momen tahunan yang dinanti, namun Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Langkat, Bung Zaid Lubis, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan yang dikonsumsi.
Zaid Lubis menyampaikan kekhawatirannya terkait masih adanya produk makanan yang beredar tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat. Menurutnya, keabsahan halal sebuah produk tidak hanya menjamin aspek syariah, tetapi juga memastikan makanan tersebut higienis, bebas dari zat kimia berbahaya, bahan pengawet, serta diproduksi dengan standar kebersihan yang baik.
[irp posts=”38944″ ]
“Jangan sampai kebahagiaan Idul Fitri tercoreng oleh makanan yang ternyata mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang tidak higienis. Konsumen Muslim harus lebih selektif dan memastikan produk yang mereka beli memiliki sertifikat halal yang sah,” ujar Zaid Lubis.
Ia menyoroti kemungkinan adanya produsen yang mengabaikan standar halal dan kebersihan demi menekan harga jual. Hal ini, menurutnya, dapat berisiko bagi umat Islam yang tidak teliti dalam memilih produk.
Sebagai langkah pencegahan, Zaid Lubis mendesak MUI Kabupaten Langkat dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk segera melakukan inspeksi ke pabrik-pabrik dan usaha rumahan yang memproduksi kue Lebaran. Jika ditemukan pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikasi halal, ia menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas, termasuk penarikan produk yang sudah beredar atau pengumuman resmi kepada publik agar tidak mengonsumsi produk yang belum terjamin kehalalannya.
Selain itu, Lubis mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
“Langkah ini sangat penting demi menjaga kemurnian Idul Fitri dan memastikan makanan yang dikonsumsi umat Muslim di Langkat benar-benar sesuai dengan aturan syariah,” pungkasnya.(Lubis)