INformasinasional.com-JAKARTA. Jelang memasuki tahun politik 2024, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.
Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
“Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya,” ujar Gus Men.
“Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu,” tegasnya lagi.
Konsep dasarnya, kata Gus Men, ia membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik.
[irp posts=”12812″ ]
“Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan,” terang dia.
Gus Men menyebutkan, sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini pun tidak terkhusus bagi Ponpes saja.
“Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, lembaga pendidikan. Bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, di kami itu, ada perguruan tinggi, ya,” katanya.
Belum lama ini, jelas Gus Men, dirinya pun sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait aturan ini.
“Saya beberapa waktu lalu ketemu beliau, apa sih yang bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Karena kami di Kemenag harus merumuskan aturannya,” ujar Gus Men.
Sebelumnya, Gus Men juga sudah menetapkan aturan terkait pembatasan kampanye di masjid bagi para penceramah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang disahkan pada 27 September 2023.
Pada poin E aturan tersebut, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Salah satu isinya menyebut, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.(dtc)