Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

Editor: Misno

16/08/2025 14:35
in HUKUM
0
Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

Foto: Ari Saputra

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengungkap respons kliennya saat mendengar putusan tersebut.

“Jadi pada saat saya mendengar ada websitenya MA tentang putusan PK-nya Jessica, saya itu dari temen-temen media, saya kasih tahu Jess, ‘Jess udah dapat kabar belum?’, ‘belum om, kabar apa?’, ‘kabar bahwa PK kita, PK Jessica sudah turun dan putusannya ditolak’ gitu aja,” kata Hidayat Bostam saat dihubungi, Sabtu (16/8/2025).

“Jessica ‘om aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om. Itu sudah ditolak, nanti kita ketemu semua ya untuk membicarakan lebih lanjut’ katanya gitu,” tambahnya.

Bostam mengatakan Jessica juga kaget saat mendengar putusan PK tersebut. Dia mengatakan Jessica mengajak semua tim pengacara bertemu untuk membahas langkah lebih lanjut terkait putusan PK tersebut.

Baca juga  Serunya Emak -emak Adu Stamina Dalam Lomba Gerak Jalan di Pemalang

“Kaget lah, ‘ada apa om?’ gitu, ‘hanya ada kabar berita nggak baik’ saya bilang, ‘putusan Jessica sudah turun, PK-nya dan ditolak’ saya bilang begitu,” ujarnya.

Hidayat mengaku sedih dan kecewa dengan ditolaknya PK kedua Jessica tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim saat salinan putusan tersebut diterima.

“Jadi kalau saya lihat putusan di website, putusan PK-nya Jessica ditolak, ya saya sedih ya, kenapa harus ditolak karena Jessica nggak bersalah begitu. Kan dengan adanya novum kita sampaikan kita ajukan sebagai bukti baru untuk disidangkan di Mahkamah Agung di PK,” ujar Bostam.

“Jadi saya mau lihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, pertimbangan majelisnya hakimnya apa aja sih. Apa ditelaah nggak sih, dikomentari nggak sih,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Ini kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.

Dilihat dari situs MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. PK tersebut diadili Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis dan hakim agung Yanto serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.

“Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di situs tersebut.

Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu, yakni Hani dan Jessica Wongso pada 2016. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

Polisi kemudian mengusut kasus kematian Mirna. Pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.

Polisi juga melakukan autopsi jasad Mirna dan uji laboratorium untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna. Polisi mendapati zat korosif di lambung Mirna. Zat itu adalah racun sianida yang menjadi penyebab tewasnya Mirna. Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Singkat cerita, Jessica diadili. Pada Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Jessica telah mengajukan banding dan kasasi. Namun, putusan pengadilan tak berubah. Pada 2017, Jessica mengajukan PK. MA menolak PK itu sehingga hukuman Jessica tetap 20 tahun bui.

Jessica bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Setelah itu, dia kembali mengajukan PK dengan alasan memiliki bukti baru.(dtc)

Post Views: 64
Tags: jessica kumala wongsojessica wongsoKasus Pembunuhankopi sianidamahkamah agungputusan mawayan mirna salihin
Previous Post

Serunya Emak -emak Adu Stamina Dalam Lomba Gerak Jalan di Pemalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

16/08/2025 14:35
Jelang HUT RI Ke -80 Ratusan Warga Dari Berbagai Daerah Gelar Acara Napak Tilas di Pemalang

Serunya Emak -emak Adu Stamina Dalam Lomba Gerak Jalan di Pemalang

16/08/2025 13:33
Jelang HUT RI Ke -80 Ratusan Warga Dari Berbagai Daerah Gelar Acara Napak Tilas di Pemalang

Jelang HUT RI Ke -80 Ratusan Warga Dari Berbagai Daerah Gelar Acara Napak Tilas di Pemalang

16/08/2025 13:25
Lapas Cipinang Gelar Lomba PRIMA untuk Internalisasi Core Values Kemen IMIPAS

Lapas Cipinang Gelar Lomba PRIMA untuk Internalisasi Core Values Kemen IMIPAS

16/08/2025 13:16

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,351)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (969)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (166)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com