Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

JPU Kejari Deli Serdang Tuntut Penjara Seumur Hidup 3 Wanita Kurir Sabu-sabu 18 kg

Editor: Misno

11/12/2024 20:56
in HUKUM
0
JPU Kejari Deli Serdang Tuntut Penjara Seumur Hidup 3 Wanita Kurir Sabu-sabu 18 kg
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara menuntut tiga wanita yang didakwa menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg), dengan penjara seumur hidup.

“Ketiga terdakwa masing-masing dituntut penjara seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys ketika dihubungi dari Medan, Rabu (11/12/2024).

Dia mengatakan, ketiga terdakwa yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah), dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan primair.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas dia.

Pihaknya menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan itu digelar pada Selasa (10/12), di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan, jelas dia, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Symon Morrys.

Sebelumnya JPU Rahmaniar Tarigan dalam surat dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Rabu (8/5).

“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper dan sedang Narada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bersiap untuk berangkat menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan keamanan bandara (Avsec), petugas menemukan barang bukti berupa empat koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dalam koper milik terdakwa Asti Christi berisi 23 plastik sabu-sabu dengan berat 4.393 gram dan 22 plastik sabu-sabu dengan berat 4.202 gram,” jelasnya.

Kemudian, di koper milik terdakwa Maya Safitri berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram. Sedangkan di koper milik terdakwa Inggrid Novelia berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram dengan total keseluruhan seberat 18.145 gram atau 18 kilogram lebih.

“Ketiga terdakwa mengaku bahwa mereka diminta oleh Musa (belum tertangkap) untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan akan menerima bayaran setelah narkotika tersebut diterima oleh penerimanya,” kata JPU Rahmaniar Tarigan.

Dimana, lanjut dia, terdakwa Asti Christi mengajak terdakwa Maya Safitri dan Inggrid Novelia untuk ikut serta dalam mengantarkan narkoba tersebut, dan dijanjikan masing-masing upah sebesar Rp40 juta untuk terdakwa Asti Christi dan terdakwa Maya Safitri, serta Rp20 juta untuk terdakwa Inggrid Novelia.

“Sebelumnya, Musa telah mentransfer uang Rp40 juta untuk biaya transportasi dan penginapan bagi mereka. Namun, sesampainya di Bandara Kualanamu, mereka ditangkap oleh petugas polisi sebelum sempat melanjutkan perjalanan,” ujar JPU Rahmaniar Tarigan.(Antara)

Post Views: 218
Tags: 3 Wanita KurirJPU Kejari Deli SerdangSabu-sabu 18 kgSeumur HidupTuntut Penjara
Previous Post

Polisi Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Madina, Pemilik Diburu

Next Post

BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis: Dapur hingga Distribusi Diawasi

Next Post
BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis: Dapur hingga Distribusi Diawasi

BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis: Dapur hingga Distribusi Diawasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com