ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

JPU Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Akuang dan Kades Tapak Kuda, Negara Rugi Rp 800 Miliar Akibat Alih Fungsi Hutan KSDA di Langkat

Editor: Misno

19/06/2025 19:57
in HUKUM, TRENDING
0
JPU Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Akuang dan Kades Tapak Kuda, Negara Rugi Rp 800 Miliar Akibat Alih Fungsi Hutan KSDA di Langkat

Terdakwa alih fungsi lahan KSDA menjadi kebun sawit, Imran dan Alexander Halim.(dok/istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN – Kasus mega korupsi alih fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Mangrove Langkat, Sumatera Utara, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa utama, Alexander Halim alias Akuang (74), pengusaha sawit kenamaan, dan Imran S.Pdi (41), Kepala Desa Tapak Kuda, masing-masing 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Bambang Winanato, S.H dalam sidang di ruang Aula Cakra 1 Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6/2025), dipimpin Ketua Tim JPU Junaidi, S.H.

“Untuk hal ini Alexander Halim alias Akuang dituntut 15 tahun dan juga Imran S.Pdi juga sama, 15 tahun,” ujar Jaksa Bambang tegas di persidangan.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rugikan Negara Rp 800 Miliar

Dari hasil penyidikan, lebih dari 105 hektare hutan lindung diubah secara ilegal menjadi kebun sawit, dengan 60 bidang tanah bahkan sudah bersertifikat Hak Milik. Kerusakan ekologis akibat penebangan mangrove ditaksir mencapai Rp 787 miliar, sementara total kerugian negara mendekati Rp 800 miliar.

Dokter Jadi Saksi Kunci

Baca juga  Panik! Avanza Bermuatan BBM Terbakar Hebat di Sidikalang, Warga Ketakutan Lihat Jerigen dalam Mobil

Menantu terdakwa Akuang, dr. David Luther Lubis, turut bersaksi dalam persidangan dan mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dikelola mertuanya merupakan kawasan hutan lindung.

Ironisnya, kedua terdakwa tak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Fakta ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan hukum di Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Kasus ini menjadi cermin suram tata kelola lingkungan dan penegakan hukum, sekaligus ujian transparansi bagi institusi peradilan.

Masyarakat luas kini menanti: Akankah hukum benar-benar ditegakkan untuk para perusak lingkungan dan pencuri sumber daya negara?

Laporan: M.Ramlan

Post Views: 899
Tags: #LANGKATAkuangAlih Fungsi HutanJPUKades Tapak KudaKSDANegara Rugi Rp 800 MiliarTuntut 15 Tahun Penjara
Previous Post

Panik! Avanza Bermuatan BBM Terbakar Hebat di Sidikalang, Warga Ketakutan Lihat Jerigen dalam Mobil

Next Post

Kejari Pasbar Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Pratama Ujung Gading

Next Post
Kejari Pasbar Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Pratama Ujung Gading

Kejari Pasbar Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus RSUD Pratama Ujung Gading

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com