ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

JPU Tuntut 9,5 Tahun Penjara Terhadap 2 Kurir 100 Butir Ekstasi

09/05/2023 14:28
in HUKUM
0
JPU Tuntut 9,5 Tahun Penjara Terhadap 2 Kurir 100 Butir Ekstasi

Jaksa penuntut umum Erning Kosasih saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan.  (Sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Dua terdakwa kurir 100 butir ekstasi, M Darwis dan Wisma Sartika Meliala (berkas terpisah) dituntut pidana 9 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023) petang.

“Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana 9 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap JPU Erning Kosasih.

Baca juga  Langkat 10 Besar Nominasi Harmonis, Syah Afandin Terima Penghargaan ASN BerAKHLAK

JPU mengatakan kedua terdakwa asal Langkat ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Erning mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan peredaran narkoba, dan merusak generasi bangsa.

Baca juga  1.250 Mahasiswa USU Ikuti Kuliah Umum #BCABerbagiIlmu 

“Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui kesalahannya,” ucapnya.

Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) selama sepakan.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Sumut.

Baca juga  Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Dirut PT Juanta Cibero

Kemudian pada 29 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, personel Polda Sumut tersebut menghubungi Darwis untuk memesan (undercover buy) sebanyak 100 butir ekstasi dengan harga Rp160 ribu perbutir.

Pada 31 Januari 2023, Darwis menghubungi TM (dalam lidik) untuk mengambil ekstasi tersebut. Lalu, Darwis dan Wisma bertemu dengan calon pembeli yang telah sepakat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Namun; sampai di lokasi pihak personel Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus kedua terdakwa tersebut. Mereka pun dibawa boyong ke kantor polisi untuk dimintai keterangan bersama barang bukti.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 372
Tags: #tuntutan  #ekstasi  #pnmedan  #kurir
Previous Post

Langkat 10 Besar Nominasi Harmonis, Syah Afandin Terima Penghargaan ASN BerAKHLAK

Next Post

Angin Kencang Landa Pemukiman di Helvetia Medan

Next Post
Angin Kencang Landa Pemukiman di Helvetia Medan

Angin Kencang Landa Pemukiman di Helvetia Medan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Durian Indonesia Melesat Jadi “Raja Baru” Dipanggung Global

Durian Indonesia Melesat Jadi “Raja Baru” Dipanggung Global

17/11/2025 21:10
Tok! Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Palu Pengadilan Menggetarkan Dhaka, Dunia Menahan Napas

Tok! Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati, Palu Pengadilan Menggetarkan Dhaka, Dunia Menahan Napas

17/11/2025 20:46
DPR Siap Kuliti Isu Ijazah Palsu Bola Panas Menggelinding ke MKD

DPR Siap Kuliti Isu Ijazah Palsu Bola Panas Menggelinding ke MKD

17/11/2025 20:17
Beruang Masuk Mal, Pengunjung Panik Berlarian, Polisi Kerahkan Sengatan Maut

Beruang Masuk Mal, Pengunjung Panik Berlarian, Polisi Kerahkan Sengatan Maut

17/11/2025 20:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (528)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,287)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (511)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,056)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com