INformasinasional.com-BATU BARA. Kapolsek Indrapura Jumat (12/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB mengamankan RAT (27) warga Dusun III Desa Pakam Raya Selatan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara,
Kepada wartawan Sabtu (13/1/2024) Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala menyampaikan, seorang pria yang diduga mengedarkan narkotik jenis sabu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediamannya.
“Sore itu Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama anggota opsnal mendapat informasi adanya seorang pria yang menjual narkoba,” ujar Sagala.
[irp posts=”19859″ ]
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi orang yang dimaksud, tim opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung menangkap pelaku.
Kemudian melakukan penggeledahan pelaku dan ditemukan dua paket sedang sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kamarnya. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan djual.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti satu klip paket ukuran sedang berisikan sabu-sabu, satu klip paket ukuran sedang berisikan sisa sabu-sabu dan 10 klip plastik kecil kosong bekas sabu-sabu, satu pipet bekas sabu-sabu.
(Eka Suhendra)