INformasinasional.com-NIAS SELATAN. Kepala Desa Hilisalo’o Tahun 2020, TB, dan Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o, LB, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa (19/11/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dan Kasi Pidsus Hariyanto, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2024.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–05/L.2.30/Fd.1/11/2024, sementara LB ditetapkan melalui Surat TAP–06/L.2.30/Fd.1/11/2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan DD dan ADD dengan nilai anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1,42 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 616,63 juta.
[irp posts=”34104″ ]
Sebelum penetapan tersangka, TB dan LB sempat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik selama lima jam. Selama pemeriksaan, keduanya diberi sembilan pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal yang Dikenakan
TB dan LB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Potensi Pengembangan Kasus
Kasi Intelijen Hironimus Tafonao menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan melindungi keuangan negara.
Reporter: Mareti Tafonao