INformasinasional.com, LANGKAT – Bau busuk hukum kian menyengat dari Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura. Masyarakat dibuat geram melihat Imran SPdI, seorang Kepala Desa yang sudah divonis 10 tahun penjara plus denda Rp1 miliar atas kasus mega-korupsi alih fungsi Hutan Konservasi Karang Gading senilai Rp797 miliar, masih bebas berkeliaran, bahkan tetap berkuasa layaknya seorang penguasa absolut.
Pengadilan Negeri Medan sudah jelas-jelas menjatuhkan vonis kepada Imran beberapa bulan lalu. Putusan itu bukan main-main, 10 tahun kurungan badan dan denda fantastis Rp1 miliar. Namun kenyataan dilapangan sungguh mencengangkan. Imran tetap duduk manis dikursi Kepala Desa, memimpin rapat, menandatangani surat, bahkan melakukan rotasi perangkat desa sesuka hati. Ironisnya, Imran SPdI tidak ditahan menjalani kurungan badan akibat kebal hukum.
Warga pun bertanya-tanya, dimana wibawa hukum? Bagaimana mungkin seorang terpidana masih bebas menjalankan pemerintahan?
Ketua BPD Desa Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hsb, menyuarakan kekesalan mendalam atas kelalaian pemerintah kabupaten.
“Saya selaku Ketua BPD sangat kesal dengan sikap Camat dan Bupati Langkat yang sampai saat ini belum menonaktifkan Kades Imran. Surat resmi sudah kami kirim ke Bupati H Syah Afandin sejak 19 Agustus 2025, tapi tak ada respon. Wajar masyarakat curiga, jangan-jangan Imran punya beking kuat di Pemkab Langkat,” katanya, Jumat (29/8/2025).
Tak hanya itu, warga juga menuding Imran menjalankan pemerintahan desa seperti kerajaan pribadi. Keputusan penting, termasuk pergantian sekretaris desa, dilakukan sepihak tanpa musyawarah. “Seolah-olah Desa Tapak Kuda ini warisan nenek moyangnya,” sindir warga.
Ultimatum Panas: 7×24 Jam!
Keresahan masyarakat kini berubah menjadi ancaman serius. Mereka memberi ultimatum 7×24 jam kepada aparat hukum dan Pemkab Langkat. Jika dalam waktu tersebut tidak ada langkah nyata menonaktifkan dan menahan Imran, warga siap mengambil alih kantor desa.
“Jangan salahkan kami bila dalam 7 hari kantor desa akan kami kuasai. Ini demi keadilan!” tegas Ketua BPD mewakili warga.
Saat dikonfirmasi, Camat Tanjung Pura, T Reza Aditiya SIP, justru melempar jawaban mengambang. “Kalau surat dari BPD belum kami terima. Kalau sudah ada, pasti kami sikapi, Bang,” katanya saat dihubungi, Jumat (29/9/2025).
Pernyataan normatif ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pembiaran sistematis dari pejabat diatasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum di Langkat. Bagaimana mungkin seorang terpidana kasus besar masih bisa bebas mengatur desa? Jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak segera bertindak, maka kecurigaan adanya “bekingan politik dan hukum” akan semakin sulit dibantah.
Masyarakat Tapak Kuda kini hanya punya satu harapan, PN Medan segera mengeksekusi vonis dan menyeret Imran ke balik jeruji besi. Jika tidak, bara kemarahan warga bisa meledak kapan saja.
“Hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan koruptor merajalela di desa kami!” pekik seorang tokoh masyarakat dengan mata berapi-api.(ZDL)