Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kadinkes Sumut Alwi Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi APD COVID-19

Editor: Misno

16/08/2024 22:20
in HUKUM
0
Kadinkes Sumut Alwi Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi APD COVID-19

Foto: Suasana sidang putusan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan di PN Medan (Nizar Aldi/detikSumut)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Hakim memvonis Alwi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nazir saat membacakan putusan, Jumat (16/8/2024).

Baca juga  Pj Gubernur Sumut Lepas Keberangkatan Kontingen PWI Sumut ke Porwanas XIV Banjarmasin

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Alwi sebesar Rp 1,4 miliar. Jika harta benda Alwi tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.400.000.000 jika tidak mampu mengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk memberi uang pengganti, dalam hal ini apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dikena dengan hukuman pengganti selama 4 tahun,” ucapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara,” kata JPU Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8).

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.(detikcom)

Post Views: 362
Tags: kadinkes sumutkadinkes sumut korupsiKasus korupsiSUMUT
Previous Post

Pj Gubernur Sumut Lepas Keberangkatan Kontingen PWI Sumut ke Porwanas XIV Banjarmasin

Next Post

Putri Shinawatra Usia 37 Tahun Jadi PM Thailand

Next Post
Putri Shinawatra Usia 37 Tahun Jadi PM Thailand

Putri Shinawatra Usia 37 Tahun Jadi PM Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com