Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Didakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp 24 Miliar

Editor: Misno

04/04/2024 21:20
in HUKUM, TRENDING
0
Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Didakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp 24 Miliar

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukumnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[irp posts=”23930″ ]

Kemudian, JPU juga mendakwa Robby Messa Nura selaku pihak swasta dengan dakwaan yang sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000 (Rp 39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

REPORTER:  SIREGAR 

Post Views: 639
Tags: APDCovid-19covid-19kadinkessumutkorupsi
Previous Post

Aripsu Sumut Datangi PN Medan: ‘Oknum Komisioner KPU Ada Terlibat, Apa Benar?’ 

Next Post

Banjir Bandang di Talamau Menghanyutkan 4 Rumah, 4 Rusak

Next Post
Banjir Bandang di Talamau Menghanyutkan 4 Rumah, 4 Rusak

Banjir Bandang di Talamau Menghanyutkan 4 Rumah, 4 Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com