ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kakek 72 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara Karena Membunuh Temannya

24/05/2023 21:14
in HUKUM
0
Kakek 72 Tahun Ini Divonis 13 Tahun Penjara Karena Membunuh Temannya

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di jeruji besi. Kakek 72 tahun tersebut divonis pidana penjara selama 13 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan temannya, Dasril meninggalkan dunia.

Baca juga  Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut 

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara,” kata majelis hakim diketuai Firza Andriansyah di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023) sore.

Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Baca juga  BAP Tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, Diserahkan ke Kejati Sumut, Yos: Masih Dipelajari

Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga  Pimpinan APH di Langkat Pantau Sidang Lapangan Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban.

“Sehingga, pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi Jalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota,” ujar JPU Kharya Saputra.

Baca juga  Misi Realistis PASI Sumut, Target 6 Emas PON XXI/2024 Bakal Tempa Atlet ke Siosar

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan broti hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.

Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk di warung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggal dunia di hadapan keluarga dan perawat.

Baca juga  Petugas Tilang Manual Harus Miliki Surat Tugas, Kalau Tidak Itu Bodong Dilarang Razia Khusus Mencari Pelanggar

“Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas JPU Kharya Saputra.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 514
Tags: kakekpembunuhanpnmedanvonis
Previous Post

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Putra Martono, Sidang Kasus Penipuan Rp 622 Juta Lanjut 

Next Post

Kepala Robot Dihantam Pake Kampak 5 Kali, Akhirnya Tewas

Next Post
Kepala Robot Dihantam Pake Kampak 5 Kali, Akhirnya Tewas

Kepala Robot Dihantam Pake Kampak 5 Kali, Akhirnya Tewas

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com