INformasinasional.com, LANGKAT — Upaya Bupati Langkat Syah Afandin mempertahankan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023 resmi kandas di Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi Pemerintah Kabupaten Langkat dan sekaligus mengunci kemenangan ratusan guru honorer yang menggugat proses seleksi bermasalah.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 menjadi palu terakhir dalam sengketa panjang yang menyeret kebijakan kepegawaian Pemkab Langkat kemeja hijau.

Direktur LBH Medan, Irvandi Saputra, menyebut putusan ini sebagai bukti telak bahwa seleksi PPPK Guru Langkat 2023 sarat cacat hukum dan ketidakadilan. “Kasasi ditolak. Artinya, putusan PTUN Medan dan PTTUN Medan mengikat dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi ruang tafsir,” kata Irvandi, Selasa (3/2/2026).
Menurut Irvandi, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Pengumuman Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK, khusus pada Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023. Pengadilan juga memerintahkan pencabutan pengumuman tersebut dan mewajibkan Pemkab Langkat mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan hasil murni Computer Assisted Test (CAT).
Tak hanya itu, Pemkab Langkat bersama para pihak terkait juga dihukum membayar biaya perkara Rp7,8 juta.
Putusan ini menutup babak panjang sengketa yang bermula dari keganjilan hasil seleksi PPPK Guru 2023. Ratusan guru honorer yang telah melampaui ambang batas nilai, bahkan mencetak skor tinggi, justru dinyatakan tidak lulus.
Keputusan itu memantik perlawanan, karena dinilai bertentangan dengan prinsip merit dan transparansi.
Masalah kian terang ketika Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi. Salah satunya, penerapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak memiliki dasar regulasi, namun dijadikan alat untuk menggugurkan peserta.
Ombudsman juga mencatat cacat prosedur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan seleksi.
Bagi LBH Medan, putusan MA ini adalah peringatan keras terhadap praktik pengelolaan aparatur sipil negara yang menyimpang.
LBH Medan kini mendesak Bupati Langkat segera menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan 2023.
Mengumumkan ulang hasil seleksi berdasarkan nilai CAT tanpa manipulasi.
“Menunda pelaksanaan putusan sama artinya dengan membangkang hukum,” tegas Irvandi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Langkat terkesan masih menahan langkah. Plt Kepala BKD Langkat, Sapri, mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung.
“Kami belum menerima salinannya. Setelah itu baru akan kami sampaikan ke pimpinan,” katanya singkat.
Namun, dalih administratif tersebut tak mengubah fakta hukum. Bupati Langkat telah kalah di Mahkamah Agung. Kini, sorotan masyarakat tertuju pada satu pertanyaan krusial, apakah putusan akan dijalankan, atau kembali diulur? (Misno)






Discussion about this post