Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kantor Pajak Madya Dua Medan Sita Aset Penunggak Pajak

Editor: Misno

16/11/2023 12:19
in EKONOMI
0
Kantor Pajak Madya Dua Medan Sita Aset Penunggak Pajak

Penyitaan aset wajib pajak berinisial SBI

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Kota Medan, Selasa, 24 November 2023 lalu.

JSPN KPP Madya Dua Medan, Harris dan Surya, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jauliman Purba serta Kepala KPP Madya Dua Medan Meidijati melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial RA.

Baca juga  Kejam, Ayah Siksa Anak Sendiri Karena Cemburu

“Penyitaan aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta tersebut, diakibatkan oleh RA yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp834 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak,” ujar Meidijati, melalui siaran pers diterima INformasinasional.com, Kamis (16/11/2023)

Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan juga telah melaksanakan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp6 juta di Kota Medan Selasa, 17 Oktiber 2023 Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp318 juta.

Baca juga  Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku Pencurian Pipa Pertamina, Ini Orangnya 

Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor senilai Rp65 juta turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Madya Dua Medan Jumat, 15 September 2023 Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp371,64 juta.

Baca juga  Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Desa Air Hitam Langkat Terbakar

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

“Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak,” kata Meidijati.

Baca juga  3 Orang Ditangkap Polda Sumut Kasus Dugaan Pemerasan Caleg DPRD Medan

Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyampaikan bahwa penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Ditambahkan oleh Lusi Yuliani, “Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”(humas DJP Sumut I)

Post Views: 568
Tags: Kantor Pajak Madya DuaMedanPenunggak PajakSita Aset
Previous Post

Kejam, Ayah Siksa Anak Sendiri Karena Cemburu

Next Post

Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan Jawa Timur

Next Post
Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan Jawa Timur

Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan Jawa Timur

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Arsenal Mau Juara Liga Inggris? Harus Siap Jalani Musim Panjang

Arsenal Mau Juara Liga Inggris? Harus Siap Jalani Musim Panjang

30/09/2025 22:05
Bupati Yulianto Dampingi Gubernur Mahyeldi Sambut Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Sumbar

Bupati Yulianto Dampingi Gubernur Mahyeldi Sambut Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Sumbar

30/09/2025 20:51
Syah Afandin Boyong Penghargaan UHC, Janji Tuntas Melayani Kesehatan Warga Langkat

Syah Afandin Boyong Penghargaan UHC, Janji Tuntas Melayani Kesehatan Warga Langkat

30/09/2025 19:48
Kadis Kominfo Langkat Genjot Desa Masuk Era Digital, Dorong TTE Jadi Senjata Administrasi Modern

Kadis Kominfo Langkat Genjot Desa Masuk Era Digital, Dorong TTE Jadi Senjata Administrasi Modern

30/09/2025 19:36

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,004)
  • INSFRASTRUKTUR (289)
  • INTERNASIONAL (515)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,230)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (496)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,983)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com