Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kapolda Sumut dan Plt Bupati Langkat Grebek 20 Dapur Arang Tanpa Izin di Langkat

31/07/2023 21:23
in DAERAH, TRENDING
0
Kapolda Sumut dan Plt Bupati Langkat Grebek 20 Dapur Arang Tanpa Izin di Langkat

Kapolda Sumut dan Plt Bupati Langkat Grebek 20 Dapur Arang Tanpa Izin di Langkat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT.Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Plt Bupati Langkat Syah Afandin Senin (31/7/2023) meninjau dan menggerebek lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Linkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Ada 20 unit dapur arang yang memproduksi arang kayu bakau/mangrove tanpa izin disana.

Untuk membuatan arang mangrove membutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran, dengan bahan baku kayu bakau dan kayu jenis mangrove lainnya. Setiap tungku/dapur pembakaran menghasilkan 1-2 ton. Sedangkan produk arang bakau dijual seharga Rp 3.800/kg-nya.

Baca juga  Kejatisu Diminta Proses Hukum Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Ini Faktanya

“Kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan, yang dilindungi. Kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan,” kata Kapolda Sumut.

Dikatakannya, Polda Sumatera Utara telah terjun untuk melakukan penegakan hukum.

“Kita sudah temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan untuk proses hukum, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya. Tidak hanya menangkap yang ada di sini, kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di Lubuk Kertang. Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi gudang tempat penampungan arang bakau yang ada di Medan,” katanya lagi.

Kapolda Sumut itu juga membeberkan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan, meneruskan apa yang sudah dilakukan Polda Sumut, untuk menemukan indikasi penyimpangan yang tidak hanya ada di Medan, mungkin juga ada di wilayah lain yang sudah teridentifikasi.

“Kita lakukan mapping ada sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya. Kita juga akan berkoordinasi untuk bagaimana penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan, karena merusak hutan mangrove yang ada di Sumatera Utara,” bebernya.

Sementara, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Langkat, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove oleh Polda Sumatera Utara.

“Dimana kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangan biakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat,” kata Syah Afandin.

Syah Afandin berharap, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kapolda harus sampai kepada akar-akarnya, semua tidak akan dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung.

“Jadi saya berharap, yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda sebagai gebrakan awal yang sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama,” kata Syah Afandin lagi.

Dihubungi terpisah, lmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof Mohammad Basyuni SHut MSi PhD menyampaikan, bahwa hutan yang kita banggakan yang ada di Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat sudah hampir habis. Sekitar 700 hektar sudah gundul dari luas 1200 hektar yang ada, akibat ditambah.

“Dari 700 hektar kita bisa bayangkan, awal mula ini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang, kita pastikan mangrove yang ada disini memang yang terbaik untuk membuat arang. Jadi kami dan kita semua sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Kapolda untuk menghentikan semua,” katanya.

Dalam penggerebekan dapat arang itu, hadir juga Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof Mohammad Basyuni dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang. (Redaksi)

Editor : Misno

Post Views: 702
Tags: #LANGKAT20 Dapur ArangGrebekKapoldaPLT BUPATI LANGKATSUMUTTanpa Izin
Previous Post

Sedikitnya 44 Korban Tewas Akibat ‘Bom Bunuh Diri’ di Pakistan

Next Post

Kurir Sabu dan 1.000 Happy Five Divonis 12 Tahun Penjara 

Next Post
Kurir Sabu dan 1.000 Happy Five Divonis 12 Tahun Penjara 

Kurir Sabu dan 1.000 Happy Five Divonis 12 Tahun Penjara 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

01/10/2025 20:37
Foto Bobby Diseret ke Ruang Sidang, Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut Kian Panas

Foto Bobby Diseret ke Ruang Sidang, Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut Kian Panas

01/10/2025 20:04
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Besok

01/10/2025 18:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,005)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,231)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,984)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com