Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kartelisasi di Balik Prerogatif Jumlah Kementerian

Editor: Misno

10/10/2024 15:35
in NASIONAL
0
Kartelisasi di Balik Prerogatif Jumlah Kementerian

Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara telah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk bebas mengatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal sebanyak 34 (tiga puluh empat). Upaya legislasi tersebut berpotensi menghadirkan kabinet yang amat gemuk.

Kondisi ini tentu dapat memuluskan kartelisasi berupa kongsi dan bagi-bagi kursi pascapemilu apabila dikombinasikan dengan model koalisi pragmatis akibat ambang batas presiden. Terlebih, terdapat kehendak Prabowo untuk memiliki 44 (empat puluh empat) menteri dalam kabinetnya.

Detikcom melansir, dari sudut pandang politisi, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menyampaikan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan komposisi kabinetnya sesuai kebutuhan. Alasan prerogatif ini dapat saja dibenarkan dalam upaya legislasi, sebab Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 pada dasarnya hanya mengatur ketentuan umum bahwa struktur pembentukan, pengubahan, dan perubahan kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Maksud Asli

Sebelum lebih lanjut menggali, benarkah penyusunan kabinet merupakan prerogatif? Sekalipun merupakan konsep yang diperdebatkan dalam doktrin hukum, kita dapat menemukan jawaban yang lebih otoritatif atasnya dari Memorie van Toelichting (risalah pembahasan) Amandemen UUD 1945 serta penafsirannya oleh Mahkamah Konstitusi. Terdapat tiga pendapat yang semuanya disampaikan pada amandemen ketiga (2001) yang mengindikasikan penyusunan struktur kabinet sebagai prerogatif.

Pertama, dari Katin Subyantoro (F-PDIP) “…Presiden diberikan hak prerogatif, terutama dalam rangka penyusunan kabinet…”

Kedua, dari Ali Masykur Musa (F-PKB) “Saya setuju kembali saja kepada Presiden karena itulah hak prerogatif dalam sistem pemerintahan. Saya pikir Presiden juga tidak segegabah untuk merombak sebuah struktur dari kementerian.”.

Ketiga, I Ketut Astawa (F-TNI/Polri) “…dengan memberikan kewenangan untuk mengadakan pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara. Jadi, itu merupakan hak prerogatif daripada Presiden…”

Selain itu, mayoritas (tujuh belas pendapat) justru menyatakan dalam konteks Pasal 17 UUD NRI 1945, yang dimaksud sebagai prerogatif spesifik pada pengangkatan menteri. Bukan penataan struktur kabinet yang hanya ada pada tiga pendapat tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Hingga saat ini, terdapat 13 (tiga belas) putusan yang membahas prerogatif presiden dalam majority, dissenting, maupun concurring opinion. Adapun pertimbangan hukum Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 dan No. 68/PUU-XX/2022 menilai prerogatif spesifik pada kewenangan pengangkatan menteri dan wakil menteri. MK tidak pernah memaknai penataan struktur kabinet (termasuk jumlah) secara umum sebagai prerogatif.

[irp posts=”32218″ ]

Menyimpulkan kesepakatan amendemen, pada Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, No. 30/PUU-XXI/2023, dan No 6/PUU-XXII/2024 disampaikan, “…secara garis besar hampir semua fraksi setuju adanya hak prerogatif Presiden dengan tetap dibatasi oleh mekanisme checks and balances dalam rangka untuk membatasi besarnya dominasi dan peran seorang Presiden.”

Dari dua konteks tersebut, dapat disimpulkan bahwa prerogatif presiden haruslah dibatasi dengan tujuan eksplisit untuk membatasi besarnya dominasi dan peran presiden. Kemudian itu dilaksanakan dengan pertimbangan dan persetujuan institusi lain maupun dengan diatur ketentuannya dalam undang-undang.

Perubahan Pasal 15 pada dasarnya tetap disertai pembatasan yang terdapat pada pasal-pasal lain. Seperti halnya adanya urusan tertentu pemerintahan yang digariskan pada Pasal 4 UU a quo. Serta, adanya pertimbangan pembentukan kementerian yang meliputi efisiensi dan lain sebagainya yang merupakan wujud pembatasan melalui undang-undang.

Agenda Kartelisasi

Sekalipun secara formil tampak layak, tujuan pembatasan prerogatif sangat dilunakkan. Jika tidak berdampak pada persoalan yang berkelanjutan, model pengaturan ini dapat sah-sah saja. Nyatanya ini dapat menjerumus kepada ancaman terhadap demokratisasi yang merupakan maksud umum dari Amandemen UUD 1945.
Apalagi prerogatif ini dikenal sebagai kekuasaan yang undemocratic dan potentially dangerous.

Dengan melunakkan batasan, tentu memperbesar terwujudnya risiko dari prerogatif presiden. Singkatnya, tidak ada batasan jumlah kementerian yang tegas akan menyebabkan kecenderungan untuk mewadahi agenda politik kartel. Seperti yang disampaikan Kuskridho Ambardi (2009) bahwa terdapat gejala kartelisasi politik di mana partai-partai berkongsi dan mengesampingkan perbedaan ideologi untuk mempertahankan kekuasaan dan cenderung bersikap kolektif sebagai suatu kelompok.

Dengan adanya kartel, oposisi akan lemah dan checks and balances sulit terjadi. Cocok dengan presidensial multipartai di Indonesia yang masalah besarnya mengarah pada pemerintahan super mayoritas atau super minoritas. Pemenang pemilu tentu lebih memilih untuk jadi kuat daripada lemah dan banyak lawan. Secara politis ini digambarkan dengan adanya KIM Plus yang butuh kursi-kursi menteri sebagai keuntungan berkongsi.

Ke depannya, dikombinasikan dengan adanya presidential threshold sebagai alat politik kartel yang lain akan mengikis semangat oposan dari partai-partai politik, bahkan dapat menghilangkan oposisi itu sendiri. Untuk itu, sekalipun berangkat dari alasan prerogatif penataan struktur kabinet, keadaan Pasal 15 yang baru harus dipandang sebagai diktum yang amat berbahaya. Ini juga disertai persoalan lain seperti semakin besarnya persoalan tumpang tindih kewenangan antar-kementerian serta soal anggaran yang besar kemungkinan terbuang-buang untuk hasrat bagi-bagi kursi.

Fayasy Failaq pegiat Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), menulis tesis tentang prerogatif presiden di Magister Hukum UGM.(detikcom)

Post Views: 246
Tags: jumlah kementerianrevisi uu kementerianuu kementerian negara
Previous Post

Pilkada Sarana Memilih Pemimpin Daerah, Bukan Memilih Pemimpin Agama

Next Post

Boat Mati Mesin, Warga Aceh Timur Hilang di Batu Katak

Next Post
Boat Mati Mesin, Warga Aceh Timur Hilang di Batu Katak

Boat Mati Mesin, Warga Aceh Timur Hilang di Batu Katak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com