INformasinasional.com, MAKASSAR — Wajah penegakan hukum kembali dipermalukan dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Seorang perwira yang semestinya menjadi garda terdepan memerangi narkoba justru diduga bermain mata dengan bandar sabu. Akibatnya fatal, kariernya tamat seketika.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Ia dinyatakan terbukti menerima aliran dana rutin dari jaringan peredaran sabu, praktik busuk yang membuat masyarakat kembali mempertanyakan integritas aparat. Putusan keras itu dibacakan langsung Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa (10/3/2026).
“Menjatuhkan sanksi terhadap terperiksa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tegas Zulham dalam sidang etik.
Tak hanya pelanggaran biasa, majelis menyatakan perbuatan Arifandi telah merusak kehormatan institusi, mengkhianati sumpah jabatan, dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tak berhenti disitu, sederet pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 juga menjeratnya, mulai dari pelanggaran etika kelembagaan, etika kepribadian, hingga dugaan permufakatan dalam pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Majelis membeberkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar administratif ringan. Hukuman diberikan berlapis:
Sanksi Etika Perilaku terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang mencoreng marwah kepolisian.
Sanksi Administratif
• Penempatan ditempat khusus (Patsus) selama 30 hari
• Hukuman terberat: dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri
Vonis ini menjadi penegasan bahwa pelindung hukum yang bermain kotor tak lagi diberi ruang bersembunyi dibalik seragam. Disaat perang terhadap narkoba terus digencarkan, pengkhianatan dari internal justru menjadi ancaman paling memalukan.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang aparat yang tumbang karena godaan uang haram peredaran narkotika, bisnis gelap yang tak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menggerogoti moral penegak hukum dari dalam.
Kini, nama Arifandi bukan lagi tercatat sebagai perwira, melainkan simbol bagaimana kekuasaan bisa runtuh oleh kerakusan. Institusi kepolisian pun kembali diuji, bersih-bersih atau kehilangan kepercayaan masyarakat sepenuhnya.(misn’t)






Discussion about this post