INformasinasional.com-JAKARTA. Penanganan kasus mafia minyak goreng (migor) melalui praktik dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus didalami pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Tiga korporasi minyak sawit telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektar saat menggeledah Kantor PT Musim Mas/Musim Mas Group (MMG) di Medan.
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung pekan lalu menggeledah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia/Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kemudian kantor Musim Mas/Musim Mas Group (MMG) di jalan KL Yos Sudarso Km 7,8 dibKelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
“Tim lakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO. Dari penggeledahan, penyitaan aset kantor Musim Mas Group berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya.
Kemudian dari penggeledahan, Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektar.
Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000. Mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
Sbelum dilakukan penggeledahan, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 – April 2022.
Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.**
Editor : Misno