Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Nias Sudah Ditahap Penyidikan

Editor: Misno

19/04/2024 13:01
in KRIMINAL
0
Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Nias Sudah Ditahap Penyidikan

Kasus Penganiayaan Ibu Rumah Tangga di Nias Sudah Ditahap Penyidikan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI. Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Suani Zai (30) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang diduga dilakukan HMZ, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Hal itu diketahui saat pengacara korban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kepada korban yang diterbitkan oleh pihak Polres Nias.

Pengacara Korban, Yalisokhi Laoli SH, menyampaikan, bahwasanya status kasus ini baru naik ketingkat penyidikan setelah dua bulan sejak dugaan penganiayaan itu terjadi. Penetapan kenaikan status perkara kasus itu termuat dalam Surat Perintah (SP) penyidik dengan nomor : SP.Sidik/45/IV/RES.1.6/2024/Reskrim 15 April 2024.

Baca juga  202 Siswa Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

Dalam proses penyelidikan kasus ini hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan, penyidik menggunakan Pasal 351 Ayat (1) Subs Pasal 352 Ayat (1) dari KUHPidana tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka. Apalagi, Kliennya bersama saksi akan dipanggil untuk BAP tambahan,” Yalisokhi Laoli SH Kamis (18/4/2024).

Yalisokhi Laoli SH mengapresiasi atas kerja intensif oleh penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara naik penyelidikan ke penyidikan. Oleh karenanya, ianya tinggal menunggu kembali sehingga terlapor ini dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan naiknya status perkara ini dan saya akan tetap mengawal kasus tersebut dan berharap kepada klienya untuk sabar dalam mengikuti proses, “Harap Yalisokhi.

Sementara, Suani Zai (30) merupakan korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri berharap keadilan dari penegak hukum agar oknum pelaku dapat ditetapkan tersangka.

“Perkara itu bermula, ketika terduga pelaku tiba-tiba datang ke rumah dan gelagat aneh dengan menganiaya saya sehingga mengalami beberapa luka lecet serta memar di bagian muka. Dengan ditindaknya oknum pelaku, akan bisa menjadi pembelajaran ke depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 4,230
Tags: Ibu Rumah TanggaKasus PenganiayaanNiaspenyidikan
Previous Post

202 Siswa Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

Next Post

Kunci Kesuksesan Seseorang Tergantung Kepada Cara Menghormati Orang Tuanya

Next Post
Kunci Kesuksesan Seseorang Tergantung Kepada Cara Menghormati Orang Tuanya

Kunci Kesuksesan Seseorang Tergantung Kepada Cara Menghormati Orang Tuanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com