ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kasus Vaksinasi Kosong Dokter Gita Diganjar 3 Bulan Masa Percobaan

27/07/2023 20:19
in HUKUM
0
Kasus Vaksinasi Kosong Dokter Gita Diganjar 3 Bulan Masa Percobaan

Dokter Tengku Gita Aisyaritha saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dokter Tengku Gita Aisyaritha akhirnya diganjar pidana 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, Kamis (27/7/2023) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni secara sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 saat melakukan vaksinasi siswa Sekolah Dasar (SD) berusia 6 hingga 11 tahun di Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dari keterangan para saksi di antaranya orang tua kedua siswa Selolah Dasar (SD) Perguruan Wahidin Sudirohusodo Jalan Kolonel Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

“Maupun yang merekam video saat terdakwa melakukan vaksin Covid-19 sempat viral di media sosial (medsos), spuit (jarum suntik) berisi vaksin Covid-19 yang diinjeksikan ke lengan 2 korban (siswa) dalam keadaan tidak sampai 0,5 mililiter sebagaimana mestinya (sesuai SOP-red),” urai hakim anggota Fauzul.

Hal memberatkan, lanjut Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis hakim lainnya Zufida Hanum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit Covid-19. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Rahmi Shafrina, Kamis (6/7/2023) lalu di Ruang Cakra 8 PN Medan menuntut terdakwa agar dipidana 4 bulan penjara.

Dokter berusia 49 tahun itu juga dituntut pidana denda Rp500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.

Baca juga  PSMS Jadikan Ajang Edy Rahmayadi Cup Persiapan Liga 2

Baik JPU, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha maupun penasihat hukumnya (PH) mengatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Tengku Gita Aisyaritha merupakan salah seorang tenaga kesehatan dalam vaksinasi Covid-19 yang digelar Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima namun tidak ada koordinasi yang baik, Senin (17/7/2023) lalu.

Baca juga  Terpidana Saidurrahman, Mantan Rektor UINSU Jadi Tersangka Korupsi Program Ma'had Mahasiswa

Vaksinasi juga tidak sesuai SOP sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kasus ini sebelumnya sempat viral usai videonya terlihat menyuntik kosong kepada salah siswi yang akan diberikan vaksinasi.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 600
Previous Post

PSMS Jadikan Ajang Edy Rahmayadi Cup Persiapan Liga 2

Next Post

Tarung Derajat Sumut Siap Buat Kejutan di PON 2024

Next Post
Tarung Derajat Sumut Siap Buat Kejutan di PON 2024

Tarung Derajat Sumut Siap Buat Kejutan di PON 2024

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com