Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KDRT, Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Divonis 8 Bulan Penjara

14/06/2023 20:11
in HUKUM
0
KDRT, Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Divonis 8 Bulan Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Erni Lamta Nurbeta Tarigan, AKP Eko Handoko divonis 8 bulan penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023) sore.

Baca juga  Jualkan Motor Curian dapat Komisi Rp 100 Ribu, Mama Muda Ini Divonis 18 Bulan Bui

Majelis hakim diketuai Martua Sagala, menegaskan bahwa perbuatan mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut itu terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga  Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat Samosir Ditahan Polda Sumut

“Yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat,” tegas hakim.

Baca juga  Aspirasi Masyarakat Langkat Diparipurnakan

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, JPU menerima sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada Desember 2021 lalu.

Ketika itu korban mendatangi suaminya yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

Namun, bukannya diberi uang, dirinya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, korban diopname di rumah sakit selama 2 hari.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan perwira pertama di Polda Sumut itu sebagai tersangka KDRT.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 496
Tags: 8 Bulan PenjaraAKP Eko HandokoDitreskrimsusDivonisEks Kaur KeuanganKDRTPolda Sumut
Previous Post

Ini Nama 37 Jamaah Calon Haji Kota Sabang Yang Berangkat ke Tanah Suci Mekah

Next Post

Bantu Kuatkan Ketahanan Pangan, Syah Afandin Berterimakasih ke Petani Secanggang

Next Post
Bantu Kuatkan Ketahanan Pangan, Syah Afandin Berterimakasih ke Petani Secanggang

Bantu Kuatkan Ketahanan Pangan, Syah Afandin Berterimakasih ke Petani Secanggang

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

02/10/2025 11:25
Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com