INformasinasional.com, Jakarta – Bau anyir dugaan korupsi ekspor limbah sawit akhirnya tak lagi bisa ditutup rapat. Kamis siang, 12 Februari 2026, penyidik Kejaksaan Agung menggedor sejumlah kantor perusahaan di Medan dan Pekanbaru. Operasi senyap yang kini meledak kepermukaan itu terkait skandal ekspor palm oil mill effluent (POME) tahun 2022, perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 14 triliun.
Penggeledahan menyasar kantor-kantor yang terhubung dengan delapan tersangka dari kalangan swasta. Tiga tersangka lainnya adalah pejabat negara. Total 11 orang telah dijerat. “Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung diwilayah Sumatera, dibeberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan.
Nama perusahaan masih dirahasiakan. Barang bukti yang disita pun belum diumumkan secara terbuka. Namun dari penggeledahan sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Soal aset? “Sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri,” kata Anang.
Kejagung menegaskan tak hanya memburu orang, tapi juga aliran duit. Asset tracing dikebut untuk memulihkan kerugian negara. “Kami fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga penelusuran aset,” kata Anang lagi.
Rekayasa Klasifikasi, Negara Dibohongi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan inti permainan yang membuat negara tekor triliunan rupiah. Modusnya bukan sembarang akal-akalan administrasi. Ini rekayasa sistematis.
Crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi diduga disulap menjadi POME, limbah sawit diatas kertas. Komoditas yang sejatinya CPO itu diklaim sebagai residu atau limbah dengan menggunakan HS code berbeda. Dengan label baru itu, kewajiban ekspor bisa dipangkas, pengendalian bisa dihindari, dan beban negara dikurangi.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” kata Syarief.
Penyidik juga menemukan adanya peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun dipakai sebagai rujukan teknis. Spesifikasi komoditas yang tak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional itu tetap dijadikan dasar oleh aparat. Celah administratif berubah menjadi pintu lebar praktik korupsi.
Tak berhenti disitu. Penyidik menduga ada suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara agar ekspor dengan klasifikasi ganjil itu tetap melenggang.
11 Tersangka, Tiga Pejabat Negara
Sebelas nama kini menyandang status tersangka. Tiga diantaranya pejabat negara, termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sisanya petinggi perusahaan swasta yang diduga menikmati skema ini.
Mereka adalah:
LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Kemenperin.
FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW – Direktur PT BMM.
FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND – Direktur PT TAJ.
TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
RBN – Direktur PT CKK.
YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kejagung memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 14 triliun, angka yang masih terus dihitung. Jika terbukti, ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata niaga sawit beberapa tahun terakhir.
Ditengah sorotan miliaran manusia terhadap tata kelola industri sawit yang selama ini kerap diselimuti tarik-menarik kepentingan, kasus POME membuka tabir baru, bagaimana limbah bisa berubah menjadi komoditas emas, dan bagaimana celah aturan bisa disulap menjadi ladang rente.
Penggeledahan di Medan dan Pekanbaru baru bab awal. Pertanyaannya kini, sejauh mana pusaran ini akan menyeret nama-nama lain? Dan mampukah negara benar-benar menarik kembali triliunan rupiah yang telah meluncur keluar melalui celah “limbah” itu? (misn’t)






Discussion about this post