INformasinasional.com, Jakarta — Nama Mohammad Riza Chalid kembali menggema, bukan diruang sidang, melainkan dilorong-lorong gelap pelarian internasional. Kejaksaan Agung memastikan buron kasus raksasa korupsi tata kelola minyak mentah itu kini bersembunyi disalah satu negara kawasan ASEAN.
“Informasi penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (3/2/2026).
Negara tujuan tak disebut. Senyap. Namun status Riza Chalid kini terang benderang dimata dunia, buron internasional dengan red notice Interpol yang terbit sejak 23 Januari 2026. Stempel global itu membuat ruang geraknya kian sempit, setiap lintasan imigrasi menjadi alarm.
“Red notice membatasi pergerakan yang bersangkutan karena termonitor oleh imigrasi negara-negara anggota Interpol,” kata Anang.
Meski begitu, red notice bukan palu sakti. Kejagung tak bisa serta-merta menyeret Riza Chalid pulang. Kedaulatan hukum negara tempat ia bersembunyi menjadi tembok yang harus ditembus dengan diplomasi hukum dan koordinasi lintas negara.
“Setiap negara punya sistem hukum dan kepentingan nasional masing-masing. Prosesnya harus melalui pendekatan hukum dan diplomasi,” kata Anang.
Disisi lain, aparat mengklaim sudah memetakan keberadaan sang buron dan menjalin komunikasi dengan negara terkait. Pengejaran berlangsung, sunyi, tapi intens.
Skandal Minyak Rp 285 Triliun.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Skandal ini mencakup periode 2018–2023, melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor, serta telah menjerat 18 tersangka. Modusnya, menurut Kejagung, adalah rekayasa kebijakan melalui kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, padahal Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan saat itu.
Akibatnya, negara menanggung beban raksasa, kerugian Rp 285 triliun, gabungan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Riza Chalid juga dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), mempertebal daftar tudingan.
Kini, satu pertanyaan menggantung, berapa lama hukum harus mengejar bayang-bayang kekuasaan dan uang?
Dikawasan ASEAN, Riza Chalid bersembunyi. Di Indonesia, publik menunggu, apakah keadilan akan menyusul.(Misn’t)






Discussion about this post