INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI.Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (12/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sulaiman Rivai Harahap, Jumat (14/6/2024) dalam keterangan persnya mengatakan, rapat koordinasi PAKEM bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas guna melakukan deteksi dini serta mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat,.
[irp posts=”26851″ ]
Jika nantinya akan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya pengawasan oleh tim Pakem Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini situasi dan kondisi Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat menjadi kondusif, aman, nyaman, damai serta berkerja optimal,” kata Sulaiman.
Dijelaskan, sebagai penanggung jawab tim adalah Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang. Sedangkan selaku Ketua Rakor ini di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Gunungsitoli selaku Wakil Ketua.
Rakor PAKEM dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 0213 Nias, Kasat Intelkam Polres Nias, Kemenag Kabupaten, para kepala OPD dan yang mewakili Pemerintah kabupaten (Pemkab).
Kemudian, Kacab Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua PC Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU), Ketua PC Alwashliyah, serta Ketua PD. Muhammadiyah.
Kajari Gunungsitoli dalam sambutanya menerangkan Rakor PAKEM sebenarnya sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah ingin melindungi segenap warga negara dalam menjalankan dan memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing.
“Sehingga agama ataupun kepercayaan yang kita anut terhindar dari anasir negatif,” sebutnya.
Diharapkan Pengurus Pakem juga harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/ paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sulaiman Harahap menjelaskan, dengan adanya tim PAKEM ini diharapkan mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat.
Dalam Rapat Koordinasi ini masing-masing perwakilan pengurus dalam PAKEM sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.
Dijelaskan, supaya perkembangan dan eksistensi mereka ini tetap terpantau dalam pengawasan Pakem, sehingga keamanan tetap terus terjaga serta jauh dari hal yang dapat memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat terutama dalam kehidupan umat beragama.
Menurut dia, adapun Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Reporter: Saurman Telaumbanua