INformasinasional.com, Gunungsitoli —
Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendadak berubah wajah. Bukan oleh seremoni, melainkan deretan karangan bunga berukuran jumbo yang berjajar rapi di Jl. IR. Soekarno No. 9A, Saombo, Kecamatan Gunungsitoli. Ucapan-ucapan itu bukan basa-basi. Isinya tegas, bernada perlawanan terhadap korupsi. Kamis, 15 Januari 2025.
Karangan bunga tersebut datang tak lama setelah Kejari Gunungsitoli menahan aparatur inti Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Nilainya tak main-main, potensi kerugian keuangan negara ditaksir menembus Rp500 juta.
Pesannya gamblang. “Terima kasih kepada Kejari Gunungsitoli atas penetapan dan penahanan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeo II TA 2023. Seret siapa saja pihak terlibat.” Tertanda, Masyarakat Tuhegeo II. Nada serupa datang dari berbagai pihak dari Badan Permusyawaratan Desa hingga lembaga yang menamakan diri Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Dibalik karangan bunga itu, ada cerita panjang soal pengelolaan dana publik yang diduga diselewengkan. Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama, RG selaku Bendahara Desa, YL sebagai Kepala Desa, dan EL selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II. Ketiganya kini mendekam dibalik jeruji, menunggu proses hukum berlanjut.
Langkah Kejari ini disambut publik sebagai sinyal keras. Dana Desa bukan ladang bancakan. Apresiasi yang mengalir lewat karangan bunga menjadi penanda kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus tekanan moral agar perkara ini tidak berhenti ditiga nama.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, menegaskan penyidikan belum selesai. “Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim penyidik mendalami peran pihak-pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil perbuatan korupsi,” katanya.
Pesan itu seolah menjawab satu kalimat paling lantang diantara karangan bunga: seret siapa saja yang terlibat. Publik menunggu. Apakah kasus ini akan berhenti diaparatur desa, atau justru membuka tabir jejaring korupsi Dana Desa yang lebih luas?
Yang jelas, hari itu Kejari Gunungsitoli tak hanya mengirim orang ketahanan. Mereka mengirim pesan, hukum masih bisa bekerja dan masyarakat sedang mengawasinya dengan seksama.
Reporter: Mareti Tafonao






Discussion about this post